
TRANSINDONESIA.CO – Seorang nenek, AMN, 85 tahun, warga di Gang M Ali, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat dibekuk polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,55 gram di rumahnya, Rabu (17/12/2014) sore. Menurut keterangan pelaku, nenek ini terpaksa menjadi pengecer sabu lantaran terhimpit ekonomi.
“Menurut pengakuan pelaku ini, himpitan ekonomi lah yang membuat jadi penjual sabu. Memang, AMN tinggal sendirian di rumah petaknya 4×4 meter persegi luasnya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robert Sitinjak, saat dikonfirmasi wartawan.
Pelaku bisa ditangkap langsung oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berkat adanya laporan warga. “Jadi ada beberapa warga langsung datang ke Polres mengadukan ada peredaran narkoba di wilayahnya,” jelasnya.
Dari rumah tersangka, selain menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,55 gram, polisi juga menyita uang sebesar Rp 200.000 diduga uang hasil penjualan. Sedangkan pemilik asli barang haram tersebut masih dalam pengejaran kepolisian.
“Dugaan uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan. Sedangkan pemilik barang diketahui bernama Husen yang juga tetangga dengan AMN. Husen masih buron dan dalam pengejaran kami. Sampai saat ini, AMN kami tahan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.(min)







