TRANSINDONESIA.CO – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan melaporkan tindakan pemerintah Indonesia yang akan tetap menjalankan eksekusi hukuman mati ke Komisi Tinggi PBB.
“Kami akan melaporkan ke komisi tinggi PBB terkait masalah ini,” kata Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Chrisbiantoro kepada pers, di Jakarta, Minggu (14/12/2014).
Menurut Chris, masih diberlakukannya hukuman mati di Indonesia melanggar komitmen pemerintah bersama Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab Indonesia bersama negara lainnya telah sepakat melakukan moratorium hukuman mati.
Adapun sebanyak 5 terpidana mati akan dieksekusi pada Desember 2014. Tiga orang merupakan terpidana kasus narkoba, sementara 2 lainnya terkait kasus pembunuhan berencana. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan adalah warga negara Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba
Chris mengakui, PBB memang tidak memiliki kewenangan untuk meminta Indonesia membatalkan eksekusi hukuman mati tersebut. Apalagi karena hukuman mati masih ada dalam hukumm positif di Indonesia.
Namun, Chris berharap pemerintah Indonesia tetap mengikuti moratorium hukuman mati yang telah disepakati bersama.
“Sebenarnya dengan pemberlakukan hukuman mati, hal itu tidak memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum. Walau ada hukuman mati, tapi jumlah kasus narkoba tetap banyak,” kata Chris.(pi/fer)








