TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menunggu berkas ekstradisi warga negara Singapura atas nama Lim Yong Nam yang merupakan buronan Interpol dan diamankan di Batam pada 28 Oktober 2014.
“Kami masih menunggu berkas persetujuan ekstradisi yang sebelumnya sudah diajukan pemerintah Amerika ke Mabes Polri. Kami akan tunggu sampai proses selesai dan keluar perintah ekstradisi,” Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Armaini di Batam, Kamis (12/12/2014).
Ia mengatakan, berkas permohonan ekstradisi Lim Yong Nam sudah diajukan ke Mabes Polri setelah diketahui buronan tersebut ditahan di Polda Kepri.
“Saat ini masih diterjemahkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Setelah sampai ke Polda Kepri, berkas ekstradisi tersebut akan kami limpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dilanjutkan ke persidangan,” katanya.
Dikatakannya, Polda Kepri tidak melakukan penyidikan dugaan kejahatan yang dilakukan di Amerika seperti yang disangkakan.
“Kalau proses pelanggaran hukum sama sekali tidak kami lakukan penyidikannya, karena dugaan kejahatan yang dilakukan bukan di Indonesia. Penangkapan berdasarkan daftar cekal yang dikeluarkan interpol,” kata dia.
Meski sudah ditahan cukup lama, kata Armaini, pihaknya akan terus memperpanjang hingga ekstradisi yang telah diterjemahkan Bareskrim dikirim ke Polda Kepri.
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi, bawa ekstradisi tidak berlaku kepada kejahatan politik. Ekstradisi dapat dilakukan apabila hubungan negara Indonesia baik dengan negara yang mengajukan ekstradisi kepada pelaku yang diduga melakukan kejahatan di negara pemohon. Lim masuk dalam daftar Interpol sebagai orang yang dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran.
Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran dan telah meminta ekstradisi pada 2011. Namun permintaan ekstradisi itu tak bisa dilakukan karena pengadilan tinggi Singapura menyatakan kasusnya tidak terjadi di negara tersebut.(ant/ful)