TRANSINDONESIA.CO – Aparat Reserse Kriminal Polresta Bekasi menggerebek gudang tempat pembuatan minuman oplosan di Perumahan Bumi Anggrek Blok G, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kamis (11/12/2014). Miras oplosan tersebut biasa diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain menangkap MS, 48 , pemilik tahun dan AT, 28 tahun, karyawan, polisi juga menemukan dua rumah di Perumahan Bumi Anggrek Blok G, Desa Karangsatria, Tambun Utara, yang dijadikan gudang penyimpanan bahan minuman oplosan dan juga minuman yang siap diedarkan.
Dari lokasi gudang, petugas menyita 32 botol minuman oplosan yang dikemas dalam botol Brandy beraroma whine, 10 botol minuman oplosan warna biru yang dikemas dalam botol W & N, 3 botol kosong Brendy. 3 botol alkohol ukuran 500 ml kadar 70 persen, 1 jerigen kosong ukuran 5 liter , baskom ukuran 4 liter, 1 plastik tutup botol, 2 lembar segel dan ratusan minuman dan minuman ekstrak campuran miras oplosan.
Kasie Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan warga kalau di toko kelontong milik tersangka MS, menjual miras dan minuman oplosan,
“Banyak pembeli keluar masuk warung dengan membawa plastik berisi minuman,” kata Iptu Makmur di Bekasi, Jumat (12/12/2014).
Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan dilakukan penggerebekan dan penggeledahan. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang minuman oplosan dan juga bahan untuk membuatnya.
Bahan yang dijadikan racikan itu berupa alkohol kadar 70 persen dicampur Big Cola dan Extra Joss, bahan itu dikemas dan dimasukan dalam botol bersegel.
Sedangkan untuk eceran dalam plastik terdiri dari Brandy atau W & N dicampur anggur merah/putih, minuman ringan, vodka atau sesuai pesanan tersebut dijuluki ‘Minuman Bumi Anggrek’, karena diracik di Perumahan Bumi Anggrek.(min)