TRANSINDONESIA.CO – Pemolisian secara online dapat diphami sebagai electronic policing (e-policing). Makna penjabaran e-policing adalah membawa model community policing pada sistem-sistem online.
Membangun e-policing merupakan bagian dari gerakan inisiatif anti korupsi, kemauan mereformasi birokrasi dan sebagai terobosan kratif dalam memberikan pelayanan prima.
Model e-policing dengan demikian dapat diphami sebagai bagian dari revolusi mental dilingkungan kepolisian. Jalan/langkah-langkah membangun e-policing diperlukan:
- Kemauan/keinginan dari para pemimpin. Pemerintahan, pemimpin dibidang legislatif, dan yudikatif. Kebijakan yang dikeluarkan untuk membangun e-policing bermakna ada keberanian untuk memperbaiki kesalahan masa lalu yang sarat dengan KKN. Berarti juga berniat memangkas kekuasan, kewenangan bahkan previlagenya. Konsekuensi dari kebijakan para pemimpin akan diikuti dengan anggaran dan penyiapan sistem-sietem pendukung lainnya. Selain itu, dapat diikuti oleh para pemimpin di semua lini untuk merubah mind set (cara berpikir dan perilaku atau cara pandang dalam menyelenggarakan pemolisianya).
- Kepemimpinan yang transformtif yaitu, adanya pemimpin-pemimpin yang visioner mempunyai mimpi ke depan dalam membangun kepolisian secara umum atau setidaknya untuk kestuan yang dipimpinya. Kepemimpinan yang transformatif ini akan menjadi ikon/simbol perjuangan, perubahan bahkan panutan dalam berbagai upaya pencegahan, perbaikan, peningktan dan pembngunan sekaligus.
- Membangun infrastruktur dan sistem-sistem pendukung yang dilaksanakan secara cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel informatif dan mudah diakses. Jalannya adalah dengan membangun sistem-sistem online.
Pemolisian secara online dapat diphami sebagai electronic policing (e-policing). Makna penjabaran e-policing adalah membawa model community policing pada sistem-sistem online.
Membangun e-policing merupakan bagian dari gerakan inisiatif anti korupsi, kemauan mereformasi birokrasi dan sebagai terobosan-terobosan kreatif dalam memberikan pelayan prima.
Model e-policing dengan demikian dapat diphami sebagai bgian dari revolusi mental di lingkungan kepolisian. Jalan/langkah membangun e-policing yang diperlukan :
- Kemauan/keinginan dari para pemimpin. pemerintahan, legislatif dan yudikatif . Kebijakan yang dikeluarkan untuk membngun e-policing bermakna ada keberanian untuk memperbaiki kesalahan masa lalu yang sarat dengan KKN. Berarti juga berniat memngkas kekuasan , kewenngan bhkn previlagenya. Konsekuensi dari kebijakan para pemimpin akan diikuti dengan anggaran dan penyiapan sistem pendukung lainya. Selain itu dapat diikuti oleh para pemimpin di semua lini untuk merubah mind setnya.
- Kepemimpinan yang transformtif yaitu, adanya pemimpin-pemimpin yang visioner mempunyai mimpi ke depan dalam membangun kepolisian secara umum atau setidaknya untuk kestuan yang dipimpinya. Kepemimpinan yang transformatif ini akan menjadi ikon/simbol perjuangan, perubahan bahkan panutan dalam berbgai upaya pencegahan, perbaikan, peningktan+pembngunan sekaligus.
- Membangun infrastruktur dan sistem pendukung sebagai hard dan soft powernya. Dalam konteks ini dibawah pemimpin yang transformtif tadi, pembangunan infrastruktur dan sistem pendukungnya akan dikerjakan dengan tulus hati, tidak diselewengkan/disalahgunakan, tidak di mark up dan tidak dijadikan bancakan dengan kroni-kroninya.
- Menyiapkan SDM yang berkrkter yaitu, personel-personel yang akan mengawali disiapkan kompetensinya, komitmenya dan dipilih dari orang-orang yang mempunyai catatan sebagai pekerja yang tulus, pekerja keras yang penuh dedikasi, menjadi panutan/ikon perubahan baik dikalangan kepolisian maupun diluar kepolisian.
- Membuat model implementasi disemua model pemolisian yang berbasis wilayah, berbasis kepentingan maupun berbsis penanganan dampak masalah dalam bentuk program-program unggulan
- Membuat pola implementasi dalam pilot project yang akan menjadi cikal bakal diberbagai tempat.
- Melakukan monitoring dan evaluasi untuk memantau perkembangan, peningkatan, perbaikan bahkan pembangunan sebagai bentuk up date dan up grade.
- Membuat pola pengembangan atas pilot project yang telah sedang dan akan dilakukan.
Point 1 sampai 8 merupakan konsep dasar yang perlu dijelaskn bagaimana jalanya sehingga mampu menunjukan sebagai upya membngun birokrasi yang rasional, melakukan pemolisian untuk kebenaran dan keadilan.
Tentu saja kebenaran dan keadilan dari birokrasi ini akan ditunjukan dari pemolisian yang profesional, cerdas, bermoral dan modern.
Seringkali kalau sudah membut konsep digembor-gemborkan berarti sudah selesai tugasnya.
Merevolusi mental ini sebenarnya memperbaiki jiwa yang lupa, menemukan karakter yang hilang dan kembali ke jati diri kepolisian yang mampu sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.
Ini semua bukanlah hal mudah tetap harus dilakukan, kalau cinta dan bangga akan kepolisian maka berniatlah membayr hutang kepada rakyat.(CDL-PC7-171214)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana








