TRANSINDONESIA.CO – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas penangkapan tersangka Fuadi Ritonga yang digrebek dikediamannya dan melarikan diri dua tahun lalu, DHP alias Londo, 42, warga Dusun VIII Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, akhirnya tertangkap, Rabu (10/12/2014) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, tersangka DHP diamankan dengan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu-sabu, 6 bungkus daun ganja, 1 buah bong dan pipet, 3 unit timbangan elektrik, 18 unit HP, 4 buah jam tangan serta 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 2 butir peluru.
Bukan hanya itu, dari tangan DHP juga diamankan uang sebanyak Rp10.639.000, 3 bungkus serbuk putih, 3 lembar STNK dan 4 unit sepeda motor dengan jenis masing-masing 2 unit Honda Supra X 125, 1 unit Honda Revo, dan 1 unit Yamaha RX King.
“Ya benar, telah diamankan tersangka narkoba di Aek Natas dan didapati memiliki senpi rakitan, tersangka ini merupakan DPO dari kasus atas nama tersangka FR, selain itu juga ada diamankan uang Rp10 juta lebih” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK,MH kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).
Kata Kapolres, tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Aek Natas dan akan segera dilimpahkan ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses tindaklanjut.
Kembali, tak bosan-bosannya Kapolres menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui dan menemukan adanya aktivitas transaksi narkoba segera melaporkan kepada pihaknya. “Kalau ada masyarakat mengetahui dan melihat kegiatan narkoba, segera lapor dan akan kami tindaklanjuti, mohon kerjasamanya guna Labuhanbatu bersih dari narkoba kedepan” terang Kapolres. (din/bak/bus)