
TRANSINDONESA.CO – Tiga tersangka penyelundup shabu sebanyak 150 kg disimpannya di sebuah rumah di Perum Karang Elek Blok 1 Barat V, Muara Karang, Penjaringan Jakarta Utara.
Rumah yang disulap jadi gudang tersebut dikontaknya selama sebulan.
“Tiga tersangka menyewa rumah selama 1 bulan untuk menyimpan shabu,” ujar Juru Bicara BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, di Muara Karang, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2014).
Dalam pemeriksaan, katanya, tiga tersangka XJ, CW dan LL tidak bisa berbahasa Indonesia dan inggris, namun hanya bisa berkomonikasi dengan bahasa China.
“Nanti kami kami mencari orang bisa mengerti bahasanya,” imbuhnya.
Diduga, katanya, ketiga tersangka tersebut sampai ke Indonesia menggunkan pesawat, sedangkan shabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal laut ke Jakarta.(dam)







