
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok menggrebek tempat penjualan minuman dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) di Kp. Baru, RT.01/07, Harjamukti, Kec. Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (21/11/2014) dini hari. Pemilik toko Sovan Madiri diperiksa petugas.
Operasi cipta kondisi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim, dibantu 50 personil reskrim Jatanras dan Resmob menyita 1800 botol berbagai jenis.
“Kita razia saat pemilik toko minuman Herlita Lumban Batu, sedang menjual miras ke orang lain,”ujar Kompol Agus Salim.
Sebanyak 150 krat atau setara 1800 botol miras berbagai jenis merek diperoleh Herlita dari distributor di Jakarta.
Kasat Reskrim mengatakan penggerebekan dilakukan karena penjualan miras yang sudah dilakukan setahun ini kerap dikeluhkan warga sekitar. Banyak yang minum miras lalu membuat onar lantaran tengah mabuk.
Operasi rutin ini, lanjut Kasat, untuk memberantas gangguan kamtibmas khususnya peredaran miras, dan narkoba.
“Pemicu naiknya kejahatan di Depok lantaran terpengaruh minuman keras. Oleh karena itu kita akan memberantasnya. Pelaku dikenakan Perda peredaran minuman keras yang diperjualbelikan tanpa umum.” tambahnya.(saf)







