Komplotan Geng Motor Sadis “Sukmal ” Bekasi Digulung

10 anggota Geng Motor Sukmal (suka maling) yang biasa merampok dan merampas kendaraan bermotor di Bekasi.(Min)
10 anggota Geng Motor Sukmal (suka maling) yang biasa merampok dan merampas kendaraan bermotor di Bekasi.(Min)

TRANSINDONESA.CO – Jajaran Polresta Bekasi Kota menciduk 10 anggota Geng Motor Sukmal (suka maling) yang biasa merampok dan merampas kendaraan bermotor di Bekasi, Jawa Barat. Para anggota geng motor tersebut ditangkap di dua lokasi yakni fly over Kranji, Bekasi Barat, dan fly over Summarecon di wilayah Bekasi Utara.

10 pelaku komplotan yang diciduk di antaranya, Yahya Fahmi alias Dagol, 19 tahun sebagai pemimpin Geng Sukmal, Muslim, 21 tahun, IIS Sutrisno, 20 tahun, Ahmad Jenudin, 20 tahun, Nurul Ibad, 20 tahun, Nahrowi, 21 tahun, Aryanto, 23 tahun, Rizkal Mosafar, 24 tahun, Ahmad Fauzi alias Daday, 19 tahun, dan Endi Apriyandi alias Jambrey, 19 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda mengatakan, komplotan geng motor ini sudah beroperasi sejak tahun 2012, dan selama aksinya banyak masyarakat yang menjadi korban perampokan dan perampasan sepeda motor.

“Banyak korban yang terluka akibat dibacok,” katanya di Bekasi, Kamis (20/11/2014).

Kompol Ujang mengatakan, pengungkapan geng motor ini berawal ketika petugas melakukan observasi bersama warga mengamankan pelaku Aldi Fahmi yang saat itu sedang berusaha melakukan perampokan.

Bahkan, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menyabetkan senjata clurit kepada petugas.

Alhasil, Aldi terpaksa dilumpuhkan dengan timah putih di kaki bagian kananya. Kemudian dari pengakuan pelaku, petugas berhasil menangkap pimpinan geng motor yakni Dagol beserta komplotannya di Kampung Kali Abang Nangka, Bekasi Utara.

“Mereka komplotan remaja yang meresahkan,” ujarnya.

Dalam aksinya, kata dia, komplotan ini biasanya berkumpul dengan pesta minuman keras dan merencanakan aksinya perampokan di bawah jembatan Bintang Metropolitan Bekasi Utara.

Setelah itu mereka jalan dengan mengendarai tiga sampai empat motor dengan bergonta-ganti pasangan lalu mencari sasaran.

Setelah mendapatkan sasarannya, lanjut dia, komplotan ini dengan menggunakan sepeda motor memepet korbannya sambil mengancam pakai senjata tajam dan mengambil sepeda motor korban beserta barang berharga.

“Jika korban melawan, komplotan ini membacok korban hingga tewas,” ungkapnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo menambahkan, usai melakukan perampokan biasanya komplotan ini menjual sepeda motor ini ke Karawang kepada penadah bernama Tatang yang saat ini menjadi DPO. “Uang itu untuk beli minuman keras,” tambahnya.

AKP Siswo mengatakan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak belasan kali di wilayah hukumnya dan komplotan ini memang sulit ditangkap petugas.

Karena setiap petugas melakukan observasi, komplotan ini menghilang. “Mereka memang terkenal kejam, dan sadis dalam aksinya,” katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, empat sepeda motor, tiga senjata tajam, 15 buah kunci letter T. Kini, komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dagol mengaku, aksinya dilakukan karena terpengaruh dengan minuman keras dan memang sudah merencanakan aksinya.

“Kalau korban melawan, kami bacok, baru kita ambil kendaraannya beserta harta bendanya,” ungkap pria yang baru saja lulus SMK ini.(min)

Share
Leave a comment