Bupati Ini Tersangka Korupsi Rp2,5 M

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath, menjadi tersangka dugaan korupsi pencucian uang dalam pengelolaan deposito keuangan daerah pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis, mengatakan, penetapan tersangka itu sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari Direkrorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat pada 5 November 2014.

SPDP tersebut dengan No.09/XI/2014 tentang dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi pencucian uang.

“Kami sudah menerima SPDP yang bila ditangani Ditreskrimsus harus dilaporkan ke kejaksaan sebagai persyaratan kasusnya mulai ditangani Ditreskrimsus,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Bupati SBT itu setelah bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Bandara Kufar senilai Rp2,5 miliar.

Ditreskrimsus Polda Maluku memprosesnya berdasarkan laporan mantan kepala perwakilan Pemkab SBT di Jakarta, Ramly Faud.

Ramly melaporkan, telah memberikan Rp2,5 miliar kepada Bupati SBT di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

Uang tersebut diberikan Direktur CV Cahaya Mas Perkasa, Frangky Tanaya alies Aseng.

Perusahaan milik Aseng mengerjakan Bandara Kufar. Uang tersebut diduga merupakan “fee” proyek pembangunan bandara senilai Rp50 miliar.

Ditreskrimsus telah menetapkan Ranmly sebagai tersangka dengan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, Bupati SBT membantah menerima uang dari Ramly.(ant/kum)

Share
Leave a comment