
TRANSINDOENSIA.CO – Polresta Medan menggerebek lokasi perjudian jenis jackpot di Jalan Pancar Kelurahan Hamdan, Medan, Sumatera Utara, meringkus tiga tersangka dan menyita puluhan koin sebaga barang bukti.
Kanit VC/Judi Sila Satuan Reskrim Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni Wjs (22) warga Jalan Lapang, Rsk (30) dan Jnd (25) keduan penduduk Jalan Pancar, Kelurahan Hamdan.
Penggerebekan tempat perjudian yang berlokasi di Kecamatan Medan Maimun, menurut dia, dilakukan petugas kepolisian, Minggu (9/11/2014).
“Penangkapan pemain judi tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena di lokasi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi jackpot,” kata Martuasah di Medan, Selasa (11/11/2014)
Kemudian, pihak berwajib menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setelah mendapat bukti-bukti yang cukup, maka dilakukan penggerebekan dan menangkap tiga tersangka yang sedang bermain judi,” katanya.
Kanit menyebutkan, hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Wjs dan Rsk sudah berulangkali bermain judi di lokasi tersebut. Mereka membeli koin dengan sejumlah uang.
“Jika menang, koin-koin itu bisa ditukar kembali dengan uang,” jelasnya.
Sedangkan, tersangka Jnd merupakan kasir yang bertugas menukar uang dan koin, termasuk menjaga mesin-mesin jackpot tersebut.
“Dari ketiga tersangka tersebut, disita uang tunai puluhan ribu rupiah, mesin judi jackpot dan puluhan koin untuk bermain.” katanya.
Martuasah menambahkan, tersangka Wjs dan Rsk dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana subsiber 303 Bis.
Sedangkan, tersan Jnd dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHPidana.
“Polresta Medan tidak akan mentolerir setiap bentuk perjudian, karena termasuk penyakit masyarakat (Pekat) yang harus diberantas,” katanya.(sur)





