Terlibat narkoba, Briptu SH Ternacam Dipecat

Polisi dipecat.(dok)
Polisi dipecat.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Sidang  kode etik  terhadap  oknum anggota  Polres Labuhanbatu Briptu SH tersandung kasus narkoba yang dipimpin Wakapolres  Labuhanbatu Kompol Soni Marisi Nugroho Tampubolon,  Rabu (5/11/2014) di aula Mapolres setempat menghasilkan dengan merekomendasikan Briptu  SH  itu ke Pemberhentian Tidak  Dengan Hormat  (PTDH)  dari  dinas  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  ke  Kapolda Sumatera Utara.

Saat diputus dalam sidang itu, pimpinan sidang Kompol Sony M Nugroho  Tampubolan berdiri dengan mengatakan, “Kepada saudara Briptu SH  (Syahrizal Harahap), apakah putusan sidang  ini  diterima  atau  akan  banding? “Kalau mau melakukan banding, akan diberi waktu 14 hari untuk  mengusulkan banding.

Kapolres Labuhanbatu AKBP  Teguh Yuswardhie  SIK, SH  MH didampingi  Kasi Propam Polres, Ipda Syahril mengatakan, hasil sidang kode etik  terhadap anggota Briptu SH terkait pengguna narkoba di Tanjung  Balai  pada  Jumat 23 November 2012 yang lalu pukul 15.00 WIB. “Jadi TKP nya  di Jalinsum, depan pos  polisi, Simpang  Kawat,  Asahan”, kata  Kapolres.

“Kasusnya ini layak disidangkan setelah inkrah dari  hasil  sidang PN  Tanjung  Balai waktu itu. Jadi kalau kasusnya belum inkrah belum bisa disidang kode  etik.  Ya seperti  kasus Briptu  SH  ini  juga  ada 2 kali  pada  thaun  2011 dan tahun 2014 ini saat ditangkap menguasai  narkoba di  Rantauprapat namun  belum  inkrah,”kata  Kapolres.

Sebagimana diketahui, oknum Briptu SH ini terlibat narkoba ketika  Satnarkoba  Polres Labuhanbatu membongkar peredaran narkoba  maupun pesta narkoba di sejumlah lokasi transaksi wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Kamis  (20/2/2014) yang lalu sekira  pukul 01.00 WIB dengan meringkus  11 tersangka  berikut  barang  bukti  71 gram  sabu-sabu, 14  butir  ekstasi,  uang  tunai  hasil transkai Rp 15 juta, alat timbangan  elektrik  3 buah,  Hp  15 unit  dan  alat  bong  3 buah.

Para tersangka itu 2 anggota Polri yaitu, Briptu SH dan  FA  berikut seorang  PNS pegawai Lembaga Pemasyarakatan, Lobu Sona, Rantauprapat  inisial  RRS dan seorang warga binaan (narapidana) LP setempat beinisial  NH  warga Dusun Amal, Ajamu, Kecamatan Pane Hulu, Labuhanbatu, serta  seorang wanita mantan isteri TNI inisial RF alias Bunda. Jadi, di  rumah  mantan isteri TNI lah di Dusun Aek Paing, Kelurahan Aek Paing,  Rantauprapat  melakukan  pesta  narkoba  ketika  diringkus  petugas.

Sedangkan 6 tersangka lainnya yakni, SB warga Jalan Labuhan Deli,  Medan,  SF warga Tebing Tinggi, AH warga Pasar Bengkel, Kabupaten  Deli Serdang, SU warga Dusun Tebangan, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu,  RH warga Kampung Baru,  Rantauprapat  dan  BS warga Dusun Tebangan,  Kecamatan  Bilah  Barat,  Labuhanbatu.

Waktu  itu ada  laporan informasi  itu, lalu dilakukan penyelidikan, mulai  pukul 22.00 WIB (Rabu  malamnya) dengan modus intaian yang rapi sehingga berhasil meringkus Briptu SH (polisi) dan FA (polisi) serta SB warga  Labuhan Deli, Medan itu di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi,  Rantauprapat.  Saat itu disita  BB sabu sebanyak 50 gram dari  Briptu  SH dan alat bong.

Kemudian malam itu juga  dikembangkan penyelidikan kepada 3 tersangka  itu sehingga petugas juga langsung bergerak ke Hotel Sederhana di Jalan  WR. Supratman, Rantauprapat dan langsung meringkus SF warga Tebing  Tinggi dan AH warga Pasar Bengkel, Deli Serdang itu. Dari  kedua  tersangka  disita  barang  sabu  sebanyak 20,6  gram.

Dari hasil pengembangan itu jugalah kemudian petugas meluncur ke Aek  Paing dan menggerebek rumah tersangka wanita RF alias  Bunda yang  sedang pesta narkoba  dan  mengamankan oknum  pegawai LP Lobusona,  Rantauprapat  RRS, mantan  narapidana  NH,  S,  RH, BS.  Jadi dari  oknum  pegawai  LP  itu  disita 1 Gram sabu dan  dari  pemilik  rumah  disita  14  butir  ekstasi.(bus)

Share