TRANSINDONESIA.CO – Sidang kode etik terhadap oknum anggota Polres Labuhanbatu Briptu SH tersandung kasus narkoba yang dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol Soni Marisi Nugroho Tampubolon, Rabu (5/11/2014) di aula Mapolres setempat menghasilkan dengan merekomendasikan Briptu SH itu ke Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Kapolda Sumatera Utara.
Saat diputus dalam sidang itu, pimpinan sidang Kompol Sony M Nugroho Tampubolan berdiri dengan mengatakan, “Kepada saudara Briptu SH (Syahrizal Harahap), apakah putusan sidang ini diterima atau akan banding? “Kalau mau melakukan banding, akan diberi waktu 14 hari untuk mengusulkan banding.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK, SH MH didampingi Kasi Propam Polres, Ipda Syahril mengatakan, hasil sidang kode etik terhadap anggota Briptu SH terkait pengguna narkoba di Tanjung Balai pada Jumat 23 November 2012 yang lalu pukul 15.00 WIB. “Jadi TKP nya di Jalinsum, depan pos polisi, Simpang Kawat, Asahan”, kata Kapolres.
“Kasusnya ini layak disidangkan setelah inkrah dari hasil sidang PN Tanjung Balai waktu itu. Jadi kalau kasusnya belum inkrah belum bisa disidang kode etik. Ya seperti kasus Briptu SH ini juga ada 2 kali pada thaun 2011 dan tahun 2014 ini saat ditangkap menguasai narkoba di Rantauprapat namun belum inkrah,”kata Kapolres.
Sebagimana diketahui, oknum Briptu SH ini terlibat narkoba ketika Satnarkoba Polres Labuhanbatu membongkar peredaran narkoba maupun pesta narkoba di sejumlah lokasi transaksi wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Kamis (20/2/2014) yang lalu sekira pukul 01.00 WIB dengan meringkus 11 tersangka berikut barang bukti 71 gram sabu-sabu, 14 butir ekstasi, uang tunai hasil transkai Rp 15 juta, alat timbangan elektrik 3 buah, Hp 15 unit dan alat bong 3 buah.
Para tersangka itu 2 anggota Polri yaitu, Briptu SH dan FA berikut seorang PNS pegawai Lembaga Pemasyarakatan, Lobu Sona, Rantauprapat inisial RRS dan seorang warga binaan (narapidana) LP setempat beinisial NH warga Dusun Amal, Ajamu, Kecamatan Pane Hulu, Labuhanbatu, serta seorang wanita mantan isteri TNI inisial RF alias Bunda. Jadi, di rumah mantan isteri TNI lah di Dusun Aek Paing, Kelurahan Aek Paing, Rantauprapat melakukan pesta narkoba ketika diringkus petugas.
Sedangkan 6 tersangka lainnya yakni, SB warga Jalan Labuhan Deli, Medan, SF warga Tebing Tinggi, AH warga Pasar Bengkel, Kabupaten Deli Serdang, SU warga Dusun Tebangan, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, RH warga Kampung Baru, Rantauprapat dan BS warga Dusun Tebangan, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
Waktu itu ada laporan informasi itu, lalu dilakukan penyelidikan, mulai pukul 22.00 WIB (Rabu malamnya) dengan modus intaian yang rapi sehingga berhasil meringkus Briptu SH (polisi) dan FA (polisi) serta SB warga Labuhan Deli, Medan itu di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Rantauprapat. Saat itu disita BB sabu sebanyak 50 gram dari Briptu SH dan alat bong.
Kemudian malam itu juga dikembangkan penyelidikan kepada 3 tersangka itu sehingga petugas juga langsung bergerak ke Hotel Sederhana di Jalan WR. Supratman, Rantauprapat dan langsung meringkus SF warga Tebing Tinggi dan AH warga Pasar Bengkel, Deli Serdang itu. Dari kedua tersangka disita barang sabu sebanyak 20,6 gram.
Dari hasil pengembangan itu jugalah kemudian petugas meluncur ke Aek Paing dan menggerebek rumah tersangka wanita RF alias Bunda yang sedang pesta narkoba dan mengamankan oknum pegawai LP Lobusona, Rantauprapat RRS, mantan narapidana NH, S, RH, BS. Jadi dari oknum pegawai LP itu disita 1 Gram sabu dan dari pemilik rumah disita 14 butir ekstasi.(bus)