Sumut Tunda Umumkan UMP 2015

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(dok)
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho tunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang seharusnya diumumkan pada 1 November 2014 menjadi 5 November mendatang.

penundaan ini dilakukan agar dapat melibatkan semua pihak khususnya masukan dari serikat pekerja dan serikat buruh.

Penegasan tersebut disampaikan Gubsu saat melakukan rapat silaturahim dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Sumatera Utara di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Jumat (31/10/2014) malam.

“Insya Allah saya tidak umumkan hingga mendapat masukan dari semua pihak. Jadi, saya memang sudah mendengar dari beberapa provinsi bahwa UMP di beberapa provinsi, rata-rata diangka 10% kenaikannya,” ujarnya.

Dalam arahannya, Gubsu juga menyampaikan bahwa pesan dan tuntutan para serikat pekerja/serikat buruh telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Kemudian lanjutnya, dia akan melakukan koordinasi ke semua pihak yang terkait berkenaan rencana pemerintah pusat akan menaikan BBM.

“Selama 3 tahun berturut-turut saya selalu meminta dilakukan penambahan angka kepada Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. Terkait kebijakan tersebut kalau itu kewenangan provinsi maka saya akan tetap memperjuangkan sesuai mekanisme yang ada dan kalau itu kewenangan pusat maka saya akan menyampaikannya ke Pemerintah Pusat,” janjinya. (sur)

Share