
TRANSINDONESIA.CO – Seorang remaja yang hanya lulusan SMP ditangkap petugas Polsek Sepatan, Tangerang, Baten, karena melakukan pemalsuan sejumlah surat penting. Bahkan karena hampir mirip dengan ahlinya, Akte Jual Beli (AJB) aspal buatan remaja tersebut bisa diagunakan hingga Rp500 juta.
Kapolsek Sepatan, AKP Hidayat Iwan Irawan, mengatakan tersangka berinisial WG, warga Kampung Kelor RT 04/01 Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang ini ditangkap karena bisa memalsukan bermacam-macam dokumen penting.
“Bahkan ada Akte Jual Beli (AJB) yang bisa lolos diagunkan mencapai Rp500 juta,” terangnya di Mapolsek Sepatan.
Menurut Kapolsek, selain AJB pelaku juga berhasil memalsukan KTP, setifikat tanah, kartu keluarga, akte kelahiran, akte nikah, Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan hingga Ijazah.
“Dokumen-dokumen itu dibayar oleh pemesan berkisar antara Rp50 ribu-Rp600 ribu,” terang Kapolsek.
Pelaku ditangkap di kontrakannya, dengan barang bukti satu set komputer, satu gunting, satu kater, 15 stempel, tiga penggaris, satu mesin tik.
“Dia bekerja sendiri, tersangka cerdas walau cuma lulusan SMP. Pelanggannya lebih dari 14 orang. Saat ini masih kami kejar, termasuk yang membawa hasil Rp500 juta dari Bank,” ujar Kapolsek.
Sedangkan tersangka WG mengaku keberhasilan AJB hasil karya-nya yang tembus Rp500 juta tak lepas dari peran orang dalam Bank. “Saya sudah empat tahun bekerja seperti ini. Tetapi soal AJB, itu enggak akan cair kalau tak ada orang dalam,” jawabnya kepada wartawan.(her)







