KPK Periksa Istri Bupati Karawang

Nurlatifah, istri Bupati Karawang, Ade Swara.(dok)
Nurlatifah, istri Bupati Karawang, Ade Swara.(dok)

TRANSINDOENSIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Nurlatifah, istri Bupati Karawang, Ade Swara. Ia diperiksa  sebagai tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan bersama suaminya.

Nurlatifah tiba di Kantor KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, ia berjalan agak cepat menuju ruang pemeriksaan. “Diperiksa lagi,” ujarnya singkat saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (31/10/2014).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan,  selain diperiksa sebagai tersangka, Nurlatifah juga akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Ade Swara pada kasus yang sama.

Seperti diberitakan, Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar US$424.349 atau setara Rp5 miliar.

Atas dugaan itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Belakangan, dari pengembangan penyidikan KPK menjerat keduanya dengan pasal pencucian uang karena ada indikasi kuat keduanya berupaya menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsi.(fer)

Share