
TRANSINDONESIA.CO – Polda Kepulauan Riau menyerahkan tiga tersangka dan 108 mesin perjudian dari penggrebekan di Hotel Gideon Penuin Batam (30/8/2014) yang sudah dinyatakan P-21.
“Hari ini sudah tahap dua (penyerahan barang bukti). Semua diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Kepri,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yos Guntur di Batam, Kamis (9/10/2014).
Ia mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut adalah S alias A pemilik arena perjudian tersebut, An (karyawan perjudian), LTS (pemain).
“Selain tidak ada izin operasional sebagai gelanggang perjudian, pada lokasi tersebut juga terbukti ada unsur perjudiannya. Makanya cepat selesai dah diserahkan ke Kejaksaan,” kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan surat kerja sama antara pemilik gelper dan manajemen hotel, kata dia, tidak ditemukan kaitan perjudian dengan pihak hotel.
“Berdasarkan surat perjanjian, kegiatan judi tersebut tidak ada kaitannya dengan manajemen meski menempati ruangan bagian dari hotel,” kata Yos.
Sebelumnya, pada Sabtu (30/8/2014) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek sebuah tempat gelanggang permainan (gelper) tanpa izin di Hotel Gideon Penuin.
Polisi menyita 108 mesin ketangkasan berbagai jenis yang digunakan untuk perjudian, uang Rp3 juta diperoleh dari pemain dan kasir serta barang bukti catatan kasir.
Meski beroperasi untuk perjudian, pada bagian depan setelah pintu masuk lokasi tersebut tertuliskan “dilarang berjudi, poin tidak bisa ditukarkan dengan uang”. Selain itu, sejumlah mesin juga terdapat stiker berlogo Pemerintah Kota Batam.
Direktur Reserse Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, diketahui kalau tempat perjudian tersebut sudah beroperasi hampir empat bulan dan tidak mengantongi izin sama sekali.
“Untuk kasus-kasus lain yang sudah digrebek, masih dalam proses,” kata dia.(ant/ful)





