2 Pejabat BPN Medan Jadi Tersangka

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan, Sumatera Utara, Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor BPN Medan, Hafizunsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sesuai Pasal 417 subs Pasal 416 subs Pasal 421 KUHP.

Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/10/2014).

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut berdasarkan laporan Zainal Abidin Zain yang tertuang dalam laporan SPK/1883/VII/2014/SPKT I Tanggal 22 Juli 2014.

Dikatkannya, Zainal Abidin Zain merupakan Direktur dari PT Arga Citra Kharisma yang melakukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan di areal pertama seluas 13.578 meter persegi dan areal kedua seluas 22.377 meter persegi, ke BPN Kota Medan.

“Saat mengajukan surat permohonan penerbitan SKHGB itu, semua persyaratan sudah dipenuhi pelapor, yakni dengan melampirkan surat permohonan, surat putusan PN Medan, putusan MA, Berita Acara Eksekusi dan penyerahan hasil eksekusi. Namun, permohonan ini ditolak oleh BPN Medan,” ujar Helfi di Medan.

Disebutkannya, penolakan tersebut sesuai dengan surat No 1749.1271/600 X 2013 tanggal 25 Oktober 2013, yang dikeluarkan oleh Dwi Purnama, Kepala Kantor BPN Medan. Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Dwi Purnama menolak permohonan HGB tersebut, dengan menyebutkan bahwa hal itu tidak dapat diproses karena tanah yang dimohon itu diklaim sebagai aktiva tetap (aset) oleh PT Kereta Api indonesia (KAI), dan BUMN, yang hingga kini masih dalam proses perkara perdata.

Menurutnya, penolakan yang dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Kota Medan itu jelas adalah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 21 KUHP, unsurnya adalah PNS yang sewenang-wenang memakai kekuasaanya, dan telah mengintruksikan kepada bawahanya meski permohonan itu sudah dilengkapi dengan putusan-putusan.

“Kedua tersangka sudah dilayangkan surat panggilan pada Jumat (3/10/2014) dan akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2014),” sebutnya.

Disebutkannya, waktu dan kejadian kasus tersebut adalah Tanggal 21 April 2013 di Komplek Centre Point, Jalan Timur No 1, Medan. Terhadap kasus ini, pihak Subdit II Harda Tahbang Polda Sumut sudah memeriksa 4 orang saksi, yakni Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Dharmansyah dan Fahmiluddin.

Hasil pemeriksaan saksi tersebut juga dikuatkan keterangan dari saksi ahli.

“Kedua tersangka tidak ditahan karena hukumanya di bawah 5 tahun, tepatnya 2,8 tahun. Untuk barang bukti yang disita adalah surat penolakan dari Dwi Purnama, yaitu surat No 1749.1271/600 X 2013 Tanggal 25 Oktober 2013, yang ditandatanganinya,” ungkapnya.

Dikatakanya, kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp50 miliar, atas tidak diterbitkanya surat hak guna bangunan, yang menurut korban adalah pemilik sah tanah yang mengajukanya ke Kantor BPN. Surat itu harus tetap diterbitkan, walaupun ada sengketa, karena sudah ada putusan MA yang bersifat mutlak dan harus dilaksanakan. Putusan MA pada poin 12 menyebutkan keputusan sertifikat hak guna bangunan itu dapat dilakukan dulu meskipun ada upaya banding maupun peninjauan kembali.

“Atas dasar putusan MA tersebut, BPN dianggap tidak penuhi permohonan untuk menerbitkan surat hak guna bangunan yang diajukan pemohon. Karenanya, Kepala BPN Medan, dianggap telah melakukan penyalahgunaan jabatan dalam prosesnya,” katanya.

Dikatakanya, kasus seperti ini sudah banyak terjadi dan yang baru berani memprosesnya adalah Subdit II Harda Tahbang saja.

“Kasus ini dapat dijadikan contoh bagi polda lain, bahwa kasus seperti itu bisa dipidanakan,” pungkasnya.(bs/sur)

Share