TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah menetapkan 95 pembakar lahan sebagai tersangka sejak Januari hingga 3 Oktober 2014.
Ke-95 tersangka tersebut 80 orang di antaranya berada di tahap )enyidikan, tahap I lima orang, pemberkasan lengkap (P-21) satu orang dan pelimpahan lima orang, kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu, Palangka Raya, Senin (6/10/2014).
Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Kalteng yakni 53 buah korek api, 5 obor terbuat dari bamboo, 1 buah korek batangan, 2 pelepah kelapa, 9 parang, 1 botol minuman berisi minyak, 1 alat pemotong rumput, 1 alat penyemprot dan 1 jeriken berisi bensin.
Hermanu mengatakan para tersangka pembakar lahan akan dikenakan pasal KHU Pidana, dan apabila tidak memungkinkan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 dengan ancaman kurungan penjara maksimal eam bulan.
“Kebanyakan tersangka pembakar lahan melanggar Perda No 5/2003 dan hukumannya berbeda. Saya pastikan siapapun yang tertangkap dan terbukti membakar lahan akan ditindak tegas,” kata dia.
Polda Kalteng mengatakan mengenai 24 pembakar lahan yang baru ditangkap beberapa pekan lalu, terbukti sebagai pemilih lahan dan mayoritas berprofesi sebagai petani.
“Kami belu ada mendapatkan bukti keterlibatan perusahaan dalam pembakaran hutan dan lahan tersebut,” kata Hermanu.
Sementara mengena peningkatan kabut asap yang berlangsung pada Jumat, Sabtu dan Minggu apakah terkait denganpembakaran lahan yang dilakukan pegawai swasta atau negeri belum dapat dipastikan oleh Polda Kalteng.
“Sampai sekarang ini kami belum bisa memastikan. Tapi, perlu kami tegaskan bahwa siapapun yang tertangkap membakar lahan, pasti akan ditindak tegas,” kata Kapolda Kalteng.(ant/tan)