Penipuan Proyek Kadis PU Mengarah Ke Bupati Simalungun

Bupati Simalungun JR Saragih. (dok)
Bupati Simalungun JR Saragih. (dok)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan penyelidikan dugaan penipuan proyek di Pemkab Simalungun.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan, dugaan penipuan proyek itu mengarah kepada oknum Kadis PU Pemkab Simalungun. Namun, tidak tertutup kemungkinan penyelidikan dan penyidikan nantinya berkembangkan ke pejabat lainnya.

“Untuk saat ini, berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa dugaan penipuan proyek itu masih fokus kepada oknum Kadis PU Pemkab Simalungun,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf kepada wartawan, kemarin.

Kata Helfi, indikasi keterlibatan oknum Kadis PU Simalungun tersebut karena penipuan proyek pengerjaan (fisik) itu terjadi di dinas tersebut. Untuk saat ini, belum ada keterangan saksi yang menyebut keterlibatan Bupati Simalungun.

“Sampai saat ini belum ada saksi yang menyebut Bupati Simalungun, masih pada Kadis PU,” terang Helfi, tidak bersedia menyebut identitas Kadis PU Simalungun.

Sementara tim kuasa hukum korban (pelapor, red) Elias Purmaja Purba dari Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) Medan, Hendrik Simangunsong, SH menanggapi keterangan Kabid Humas Poldasu, tidak bersedia memberi komentar.

“Belum, belum tahu saya. Nantilah ya,” kata Hendrik, Senin (6/10/2014).

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Drs Dedy Irianto didampingi Kasubdit II/Harda-Tahbang AKBP Yusup Saprudin, kepada wartawan kemarin mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga warga sipil sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp 5 miliar yang dituduhkan kepada Bupati Simalungun, JR Saragih.

Dalam waktu dekat, kata Dedy, akan memeriksa orang yang disuruh bupati menerima uang tersebut. Kemudian, akan memanggil bupati untuk dimintai keterangan.

Dedy menjelaskan, yang menerima uang dari pelapor (Elias Purmaja Purba, red), bukan bupati langsung tetapi ada orang lain.

“Pokokya, kita serius mengusut kasus itu. Mudah-mudahan, saksi-saksi yang akan diperiksa, bisa segera memenuhi panggilan,” tegasnya, menambahkan surat panggilan akan segera dilayangkan.

Penyidik sudah memeriksa empat orang saksi yaitu, Antonius Purba, Wilson Kaban, supir pelapor Iwan Nurmawan, dan David Sembiring.

Elias Purmaja Purba didampingi kuasa hukumya, Ilwa Pulita SH bersama Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) Medan Firdaus Tarigan SH dan Hendrik Simangunsong SH karena menjadi korban penipuan proyek di Pemkab Simalungun senilai Rp 5 milyar.

Ilwa Pulita SH mengatakan, terlapor dan pelapor bertemu dengan JR Saragih dikediaman Bupati Simalungun Jalan Karya Wisata Medan pada 6 Februari 2011. Pada pertemuan itu JR Saragih menjanjikan kepada Elias akan memberikan pekerjaan pembangunan di Pemkab Simalungun dan RSU Efarina Etaham Tanah Karo milik bupati dengan harga Rp3.500.000,- per meter, dengan ketentuan setiap keuntungan yang diperoleh Elias harus disisihkan sebesar 10 persen kepada JR Saragih. (sur)

Share