
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, masih terus melakukan pengembangan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUP H Adam Malik Medan senilai Rp45 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2010.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Sabtu (4/10/2014), mengatakan penyidikan kasus korupsi tersebut, masih terus dilakukan hingga saat ini dan tidak ada istilah dihentikan.
Penyidik Kejati Sumut, menurut dia, terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus dugaan penyimpangan yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
“Kejati Sumut juga menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi dana Alkes yang terjadi pada rumah sakit milik pemerintah pusat,” ucap Chandra.
Dia mengatakan, ke-4 tersangka itu, yakni AHL, mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan, HB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ML, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS, Direktur PT NB.
Bahkan, sampai saat ini Kejati Sumut telah memeriksa sebanyak 80 orang saksi atas empat orang tersangka tersebut.
Sebanyak 80 orang saksi yang telah dimintai keterangan itu, beberapa diantaranya, yakni Bambang Loekman Direktur PT GE Operation Indo, dan Eli Zahara Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
Kemudian, saksi Musniarti dan Indriani masing -masing menjabat Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang serta tiga orang anggota diantaranya Domdom Bakara, Indra Singarimbun, dan Guntur Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi tersebut, untuk mengetahui secara jelas kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dana Alkes.
Dalam pembelian Alkes tersebut diduga terjadi permainan, sehingga merugikan keuangan negara,” kata juru bicara Kejati Sumut.(ant/don/sur)





