TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Marsadauli dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Edison diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.
“Dia jadi saksi untuk tersangka AM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Priharsa mengatakan, dalam kasus ini Edison sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya KPK menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu saat penangkapan.(lp/fer)