Satpam Curi Uang Majikan

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Seorang Satpam ditangkap petugas Polsek Metro Tebet, Jakarta Selatan lantaran mencuri uang majikannya Rp140 juta. Hal itu dilakukan secara bertahap, namun setelah beraksi tujuh kali, Sang Majikan, Jasspret Singh Kohli, 38 tahun, WN India, melaporkannya ke Polisi.

“Pertama dia ambil Rp10 juta, kedua Rp10 juta paling besar dia ambil Rp40 juta, lama-lama tersangka jadi kalap. Sampai tujuh kali beraksi dicurigai oleh korban dan melaporkan ke polisi,” kata Kapolsek Metro Tebet, Kompol I Ketut Sudarman kepada wartawan, Selasa (30/9/2014).

“Pelaku bernama Suhendang, 44 tahun, dia mengakui perbuatannya setelah diperiksa secara intensif,” kata Kapolsek.

Kapolsek menceritakan, pencurian itu dilakukan Suhendang, saat majikannya seorang pengusaha pertambangan asal India itu pergi pada sore hari. Pelaku yang mudah melihat uang yang berada di kamar korban lantaran kamar di lantai dua itu tak dikunci.

Bahkan, kata dia, berdasarkan penyidikan polisi berhasil menemukan barang bukti yang dipakai pelaku. Tak hanya membeli barang, pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya itu untuk foya-foya.

“Setelah kami analisa dan mendalami pemeriksaan akhirnya tersangka mengakui telah mengambil uang majikannya dan tersisa Rp40 juta di tempat mertuanya di Bogor, Jawa Barat,” ujar Kapolsek.

Dari barang bukti yang diamankan berupa, perhiasan emas, sepeda motor Honda Beat, uang Rp40 juta. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(dam)

Share