Tukang tambal Nyambi Bandar Togel

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Tukang tambal ban menyambi bandar togel diciduk buser Polsek Kelapa Dua Tangerang di depan Gereja Bethel, Perumahan Dasana Indah, Kel. Binong, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Rabu (10/9/2014) sore.

Tersangka RS, 40 tahun, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa HP berisi rekapan togel dan uang sebesar Rp1,8 juta yang disembunyikan di lapak miliknya.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gatot Hendro Hartono mengungkapkan, bandar Togel tersebut terancam Pasal 303 KUHP. “Pelaku dijerat empat  tahun kurungan, ” ungkapnya.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah atas tingkah laku tukang tambal ban itu. “Pelaku ditangkap saat sedang di lapak tambal ban miliknya,” kata Gatot.

Kepada petugas, penambal ban ini mengaku baru  enam bulan menggeluti sebagai bandar togel. Dalam aksinya omset Togel RS mencapai Rp2,5 juta per hari.(her)

Share
Leave a comment