Ini Penjelasan Pemerintah Kenaikan TDL

ilustrasi-tdl-naik-terus

TRANSINDONESIA.CO – Tarif Dasar listrik (TDL) mulai naik lagi untuk beberapa golongan pelanggan listrik per hari ini, Senin 1 September 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut bukan barang baru.

Seusai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Wacik mengatakan, bahwa pemerintah menaikkan TDL dengan cara dicicil dan sudah direncanakan.

“Bukan naik lagi. Kenaikan tarif yang kami naikkan itu tanggal 1 Juli, 1 Agustus, dan 1 September. Dicicil naiknya supaya tidak sekaligus,” kata dia di DPR, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Wacik beralasan, kenaikan bertahap itu bertujuan supaya masyarakat tak begitu terdampak kenaikan tarif tersebut.

“Maksudnya, supaya tidak terlalu terasa. Jadi, itu logikanya,” kata dia.

Ada beberapa golongan pelanggan listrik yang terkena kenaikan TDL. Yang pertama, golongan I3 yang tarifnya naik 8,6 persen dan I4 yang naik 13,3 persen setiap dua bulan.

Dua golongan ini sudah mengalami kenaikan TDL per 1 Mei 2014. Kenaikan tarif ini yang diterapkan awal September ini merupakan tahap yang ketiga.

Sementara itu, ada enam golongan listrik yang naik di tahap kedua per dua bulan sampai November.

Mereka adalah golongan I3 non listed yang kenaikannya bertahap 11,57 persen, golongan R3 kapasitas 3.500-5.000 VA yang naik bertahap 5,7 persen, golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA yang naik 5,36 persen.

Tak hanya tiga golongan listrik di atas yang mengalami kenaikan listrik bertahap per dua bulan, golongan R1 dan P3 pun juga mengalami hal serupa. Golongan RI yang berdaya 2.200 VA pun tarifnya naik 10,43 persen per dua bulan, golongan P3 naik 10,69 persen per dua bulan, dan golongan R1 dengan daya 1.300 kVA mengalami kenaikan bertahap 11,36 persen.(vv/fer)

Share
Leave a comment