
TRANSINDONESIA.CO – Tamin Sukardi pemilik Taman Simalem Resort (TSR) dan Hotel Internasional Sibayak (HIS) di Karo, Sumatera Utara, diduga melarikan diri ke Singapore bersama anaknya Tandianus Sukardi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu), terkait pembelian tanah di Padang Bulan Medan dan Kabupaten Deliserdang dengan luas 21 hektare seharga Rp18 miliar.
Meski bapak anak itu kabur, namun usahanya TSR dan HIS tetap berjalan seperti biasa, dan sampai saat ini pihak berwajib tidak juga melakukan penyitaan lahan TSR yang merupakan hutan lindung.
HIS bertaraf internasional itu terletak di Berastagi tetap ramai dikunjungi, mengingat HIS memiliki fasilitas VIP untuk kepesidenan.
Sedangkan Poldasu yang tidak mampu memanggil dan memeriksa Tamin Sukardi sebagai saksi sengketa lahan di Medan dan Deliserdang yang melibatkan anaknya. Meski telah dua kali melayangkan surat panggilan, Tamin tetap tidak mengindahkan panggilan polisi ituterkait pembelian lahan seluas 21 hektare kepada Gunawan yang kini menjadi tersangka Poldasu.
Kabur ke SIngapura
Tamin Sukardi dan anaknya yang tidak pernah dicekal itu diduga kabur ke Singapora. Tamin yang dikenal d Sumut sebagai mafia tanah dan kebal hukum itu, bersama anaknya Edi Tanoto Sukardi dikenal punya relasi atau bekingan sampai Mabes Polri, sehingga Poldasu takberkutik.
Direktur Direktrur Dit Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Dedi Irianto mengakui pihaknya telah melayangkan surat panggilan, namun Tamin tak juga mengindahkannya.
Sedangkan pada minggu lalu, Tamin Sukardi masih berada di Karo, hal itu terlihat datang ke HIS bersama Edi Tanoto Sukardi.(don/sur)





