
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) HJK, 25 tahun dan DT, 22 tahun, karena mengedarkan ganja di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014) sekira pukul 23:00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, penangkapan pasutri tersebut berawal dari penangkapan pengedar ganja berinisial AM, 20 tahun, yang ditangkap dikos-kosannya di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
“Awalnya kami menangkap tersangka AM yang dikosannya. Kami menemukan ganja seberat 3,7 kilogram di dalam lemari. Dari sini pihaknya melakukan pengembangan,” ujar AKBP Gembong kepada wartawan, Selasa (23/9/2014).
Dari pengembangan anggotanya kemudian diketahui bahwa AM yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang servis ac di kawasan Ambassador juga menjual ganja yang diambilnya dari pasangan suami istri berinisial HJK dan DT.
“Setelah mendapat informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penangkapan kepada bandarnya tersebut,” ujar AKBP Gembong.
Berdasarkan pengakuan HJK yang merupakan supir Metromini Jurusan Sunter, Jakarta Utara itu dirinyalah yang memiliki ganja tersebut. Sementara sang istri DT berperan aktif sebagai pengarah dan penghubung pengedar dengan HJK selaku bandar.
“Jadi HJK ini yang punya ganja, sementara sang istri yang mengatur penjualan untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat,” tutur AKBP Gembong.
Dari pengakuan ketiga tersangka keuntungan yang diperoleh dari menjual ganja tersebut sebesar Rp500.000 per kilogramnya. “Mereka mendapat untung Rp500 ribu per kgnya. Ketiganya menjadi pengedar lantaran pendapatan dari hasil bekerjanya jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkapnya.
Saat ini, kata AKBP Gembong, anggotanya sedang melakukan 2 pengedar lainnya yang sudah teridentifikasi. “Dua orang sudah diketahui dan berdomisili di Jakarta Utara. Untuk ketiga pelaku yang sudah mendekam dijeruji besi dikenakan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(dam)







