TRANSINDONESIA.CO – Tersangka penipuan pengganda uang diringkus anggota Polsek Metro Kalideres, Jakarta Barat. Kasus ini terkuak setelah ada korban melapor ke polisi setempat.
Dukun palsu bernama Agus Syaefudin, 41 tahun, yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp200 juta. Korban pun tergiur hingga melakukan 19 kali transfer uang kepada pelaku.
Dari rumah tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti baskom berisi air, barang-barang untuk sesaji seperti kulit telur, kulit buah, serta 19 lembar bukti transfer uang, disita polisi.
Atas ulahnya ini, Agus terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(dam)