
TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah warga Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) resah akibat razia kendaraan yang dilakukan Polisi Lalulintas labuhanbatu yang cenderung mencari kesalahan pengendara dan menerapkan uang Rp120.000 untuk tilang kendaraan, Senin (22/9/2014).
Seperti yang diungkapkan Fitri warga Simpang Mangga Rantauprapat, dia menyesalkan razia polisi yang cenderung mencari kesalahan pengendara.
“Kebetulan, tadi pagi dompet tinggal dirumah sewaktu mau kerja, dimana Surat Izin Mengemui (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada didalam dompet, naas bagiku waktu lewat Jalan Ahmad Yani aku di stop polisi yang sudah memantau gerakku,” ujarnya.
Dikatakannya, saat itu polisi minta STNK dan SIM, dan aku bilang dompet aku tingal beserta SIM dan STNK aku telepon dulu suamiku untuk mengambilkannnya.
“Sudah tidak usah berkelit, kalau mau lancar kasih saja Rp120 ribu,” ujar Marpaung salah satu polisi yang merazia.
Mendengar ucapan polisi itu, Fitri langsung memberikan Rp120 ribu agar keretanya tidak ditahan.
Hal yang sama dikatakan Boru Nasution, saat diminta polisi Rp120 ribu, ibu 4 anak ini keberatan.
“Dia (Marpaung) minta Rp120ribu, sambil menunjukan kertas tilang dengan alasan SIM aku tidak ada, aku lempar kertas tilangnya ke mukanya,” ujar Ibu yang sehari-hari berdagang di pasar.(bus/don)





