Koruptor Raskin Dituntut 1,5 Tahun

Raskin dikorupsi.(dok)
Raskin dikorupsi.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa dugaan korupsi dana beras miskin (Raskin) Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Sain Sarbim, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di pengadilan tipikor Ambon.

“Kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi dana raskin tahun 2011 senilai Rp145 juta,” kata JPU Uceng Almahdaily di pengadilan tipikor Ambon, Senin (22/9/2014).

Terdakwa terbukti melanggar 2, 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

JPU juga minta majelis hakim memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Seharusnya terdakwa menyetor uang raskin 2011 kepada divisi regional Perum Bulog Maluku tapi tidak dilakukan sehingga ada unsur kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp145 juta.

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan masyakat pada lima desa di kecamatan Bula yang tergolong pra sejahtera tidak lagi mendapatkan jatah raskin dari pemerintah.

Lima desa tersebut antara lain Desa Bula, Fatalo, Waru, Hoti serta Desa Salas.

Para saksi ini mengaku telah menerima raskin dari Kantor Kecamatan pada tahun 2011 untuk dibagikan kepada warga, sekaligus menyetor uang pembelian kepada staf kecamatan.

Misalnya untuk Desa Bula yang mendapat jatah 18 ton raskin tahun 2011, kepala desanya sudah menyetor dana sebesar Rp36 juta kepada staf kecamatan dengan rincian harga Rp2.000 per kilo gram.

Kemudian empat desa lainnya juga telah membayar raskin, tetapi oleh terdakwa Sain tidak meneruskan penyetoran ke Bulog, akibatnya kasus ini dilaporkan ke kejaksaan dan ditindaklanjuti ke pengadilan tipikor.

Terdakwa Sain Sarbim yang merupakan Kepala Kecamatan Bula, ini sebelumnya telah mengembalikan Rp60 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Pengembalian sebagian dana raskin yang dilakukan terdakwa ini dilakukan saat berlangsung sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Halidjah Wally dibantu Hery Liliantono dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota.

Kemudian sejak awal proses penyidikan jaksa, terdakwa juga mengembalikan Rp15 juta kepada penyidik, sehingga jumlah anggaran yang sudah dipulangkan terdaka sebesar Rp75 juta dari total kerugian negara Rp145 juta.(ant/kum)

Share
Leave a comment