
TRANSINDONESIA.CO – Kuasa hukum Kadis Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang, Sumatera Utara, Ir.Faisal, Yusril Ihza Mehendra menyatakan, kliennya tdak dapat didakwa hanya karena Laporan Hasil Pemeriksaan Rutin (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Yusril, ada tiga tahap atau opsi dalam pemeriksaan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara dilakukan dalam tiga katagori yakni, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja (efektifitas) dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau secara khusus (investigasi).
“Nah ketiga opini itu harus dilakukan oleh BPK sebagai pemeriksa keuangan negara, tetapi dalam kasus klien kami, BPK hanya berdasarkan opini pertama yakni, LHP atau opsi sudah menjerat orang sebagai terdakwa,” kata Yusril dalam sidang pengajuan pekara pengujian UU No 15/2006 tentang BPK RI dan UU No 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terhadap UUD 1945 pada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/9/2014).
Yusril menyatakan, mengenai tidak dilakukannya opsi atau langkah kedua dan ketiga oleh BPK seperti opini kinerja dan investigasi.
“Nah itu, BPK tidak melakukan kedua opini tersebut, bagamian bisa menjerat seseorang menjadi terdakwa. Kalau hanya opini pertama saja yang dilakukan untuk menjerat orang sebagai terdakwa, kita semua ini bisa terdakwa,” kata Yusril.
Untuk memperkuat dalilnya, Yusril megungkapkan guna menentukan adanya kerugian negara dan adanya sifat pidana berdasarkan temuan BPK, tentu tidak dapat dilakukan hanya dengan pemeriksaan yang bersifat rutin saja. Apalagi dalam bentuk ikhtisar laporan.
“Untuk itu harus dilakukan audit investigasi yang serius untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara,” tutur Yusril.
Kuasa hukum Faisal, Yusril Ihza Mahendra yang akan mengajukan lima saksi ahli sebelumnya memprotes keterangan saksi ahli BPK tidak profesional karerna keterangan saksi ahlinya adalah pegawai BPK yakni, Maruahal Situmorang.
“Bagaimana mungkin BPK menyatakan pegawainya yang juga petugas pemeriksa LHP itu dinyatakan sebagai saksi ahli? Ini hal yang buruk,” kata Yusril.
Dalam kenyataan keterangan ahli (Maruahal Situmarang) dipertimbangkan sebagai alat bukti untuk menjatuhkan vonisbersalah kepada pemohon.
“Segala keanehan dalam sidang pengadilan ini, yang sungguh-sungguh telah mencederai rasa keadilan dan melanggar asas due process of law, yang menjadi hak konstitusional,” kata Yusril.(met)







