Staf RSUD Dok Dua Jayapura Dijebloskan Ke Penjara

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – AR, staff RSUD Dok 2 Jayapura, sejak Senin (15/9/2014) ditahan Kejati Papua terkait kasus korupsi pengadaan genset senilai Rp3,9 milyar.

Kejati Papua Maruli Hutagalung kepada Antara di Jayapura, Selasa (16/9/2014), mengakui, AR yang merupakan petugas pelaksana tehnik kegiatan (PPTK) ditahan setelah diperiksa penyidik kejaksaan di kantor Kejati Papua yang berlokasi di kawasan Tandjung Ria Kota Jayapura.

Dikatakan, dengan ditahannya AR maka kasus korupsi pengadaan genset telah menyeret tiga tersangka yakni OM (59 th) yang menjabat Direktur PJP, dan MH (46 th) staff Dinas Kesehatan Papua.

Sebelumnya kedua tersangka lainnya yakni OM dan MH sudah ditahan setelah sebelumnya ditangkap yakni MH yang ditangkap 18 Agustus lalu dan OM menyerahkan diri 1 September lalu.

Menurutnya, ketiga tersangka itu dikenakan sesuai pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 91 ke 1 KUHP.

Pengadaan genset di Kantor RSUD Dok II Jayapura seluruhnya dianggarkan sebesar Rp 3,98 miliar untuk membiayai pengadaan genset, pemasangan instalasi dan uji fungsi kebutuhan dan hasil pemeriksaan terungkap akibat korupsi yang dilakukan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp1,5 milyar.

Walaupun kasus tersebut sudah menyerat tiga tersangka namun tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah, tegas Maruli Hutagalung.(ant/kum)

Share