Puluhan Pasar Tradisional di Medan 5 Tahun Tak Bayar PBB

Gedung bangunan Pasar Induk di Jalan Medan Tuntungan akan menampung pedagang buah dan sayur dari kawasan Jalan Sutomo dan Veteran berbiaya Rp59 miliar, belum beroperasi karena pasokan listrik tidak tersedia.(Dhona)
Gedung bangunan Pasar Induk di Jalan Medan Tuntungan akan menampung pedagang buah dan sayur dari kawasan Jalan Sutomo dan Veteran berbiaya Rp59 miliar, belum beroperasi karena pasokan listrik tidak tersedia.(Dhona)

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 52 pasar tradisional di Medan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun senilai Rp 5 miliar. Namun, PD Pasar selaku pengelola pasar tradisional di Medan mengaku tidak mengetahui mengenai tunggakan itu karena belum pernah disampaikan sama sekali dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan.

“Memang ada, PD Pasar termasuk menunggak PBB paling besar. Selama lima tahun, PD Pasar tidak pernah setor dan membayar PBB. 52 pasar yang berada pada PD Pasar, semuanya tidak pernah membayar PBB. Alhasil, tunggakan mencapai Rp 5 miliar. Ini yang menjadi catatan dan perhatian kita. Karena PD Pasar bagian dari Pemko Medan,” kata Kabid Bagi Hasil Pendapatan (BHP) Dispenda Kota Medan Zakaria, Minggu (15/9/2014).

Dikatakannya, sebenarnya pihaknya tidak mau membeberkan data ini ke publik. Namun, melihat dari etikat PD Pasar selama lima tahun tidak ada penyelesaian, maka hal ini terpaksa dilakukannya. Selain itu, dirinya juga mendapatkan informasi mengenai adanya pengutipan PBB yang dilakukan oleh PD Pasar, namun tidak disetorkan ke Dispenda Medan.

“Informasi itu, kita dapat dari tim kami di lapangan. Tim kami mendapatkan informasinya dari para pedagang. Tidak ada sama sekali pembayaran yang dilakukan oleh PD Pasar. Kita lakukan ini, agar menjadi sock terapy bagi penunggak pajak. Dengan cara ini, mungkin nanti ada penyelesaian pelunasan tunggakan PBB itu seperti kasus Yuki Simpang Raya yang sudah melunasi tunggakan PBB-nya,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Dirut PD Pasar Benny H Sihotang menjelaskan tidak tahu apa yang terjadi dengan Dispenda Kota Medan sehingga melakukan publikasi tunggakan PBB 52 pasar tradisional di Medan. Seharusnya, menurut Benny, sebagai sesama mitra dan bagian dari Pemko Medan, Dispenda Medan dapat melakukan tindakan yang rasional dalam menagih PBB.

“Sampai saat ini, saya juga belum pernah mendapatkan data tunggakan PBB yang dimaksud oleh Dispenda. Tiga tahun saya menjabat disini juga, tidak pernah sebelumnya Dispenda melakukan penagihan langsung pada kita. Saya baru tiga tahun disini, sedangkan tunggakan PBB katanya lima tahun. Artinya, ada waktu selama dua tahun sebelum saya menjabat, yakni pejabat lama PD Pasar juga menunggak PBB,” ungkapnya. (dhon)

Share