KPK Periksa Saksi Korupsi PLS Rp77 M Di NTT

pejabat penerima ipod lapor kpk

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Marthen Dira Tome, salah seorang saksi dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007 senilai Rp77 miliar.

“Pemeriksaan saksi tersebut untuk kepentingan kelengkapan pemberkasan perkara,” kata juru bicara KPK Johan Budi melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada Antara di Kupang, Selasa (16/9/2014).

Johan Budi mengatakan hal itu ketika ditanya soal proses penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi dana PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun anggaran 2007 senilai Rp77 miliar dari penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kepada KPK, Senin (15/9/2014).

Menurut Johan Budi, para saksi yang sudah didengarkan keterangan oleh penyidik Kejasaan Tinggi NTT, akan dipanggil lagi oleh KPK untuk didengarkan keterangannya untuk kepentingan pemberkasan perkara.

Marthen Dira Tome yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua, akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada saat itu.

KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, karena aparat penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dinilai lamban dalam menuntaskan kasus tersebut.

Direktur Penuntutan KPK Agung Ranu Mihardja mengatakan KPK menemukan adanya besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut sekitar Rp59 miliar.

Jumlah kerugian negara tersebut, jauh lebih besar dibanding yang ditemukan pihak penyidik Kejasaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang hanya berjumlah Rp2,3 miliar.

“Karena itu, KPK memandang penting untuk mengambil alih kasus ini untuk proses selanjutnya dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Kejati NTT,” katanya di Kupang, Senin (15/9/2014).

Mantan Kabid PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Marthen Luther Dira Tome mengatakan siap menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.

Marthen yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua itu mengatakan, dengan pemeriksaan itu, akan lebih memberikan kepastian hukum, sehingga tidak lagi terpasung dalam ketidakpastian penanganan kasus tersebut.

“Sabagai warga negara saya siap menjalankan semua pemeriksaan jika diminta, untuk kepentingan penegakan dan kepastian hukum. Sudah sekian tahun kasus ini berjalan tanpa ada kepastian hukum,” katanya.(ant/sun)

Share