Berkas AKBP Idha Dilimpahkan

AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) saat tiba di Mabes Polri.(ist)
AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) saat tiba di Mabes Polri.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Senin (15/9/2014).

Berkas dibawa langsung oleh Direskrimum Kombes Harry Sudwijanto bersama sejumlah penyidik di lingkungan Polda Kalbar.

“Selanjutnya berkas akan diperiksa oleh penyidik di Kejati Kalbar, baik material maupun formil,” kata Harry Sudwijanto.

Kemudian, pemeriksaan paling lama 12 hari setelah penyerahan berkas oleh kepolisian. Menurut dia, kalau sudah dianggap lengkap maka berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami berharap semua berjalan lancar,” ujar dia.

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta mengatakan akan segera memeriksa berkas atas nama tersangka IEP itu.

“Karena baru saya terima, jadi saya tidak bisa berbicara banyak,” ujar Didik Istiyanta.

Idha Endri Prastiono dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Pasal tersebut diantaranya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercy New Eyes silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9/2014).(ant/tan)

Share