
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Pasar Minggu membekuk enam pemuda yang tengah asyik pesta ganja di di Kampung Jawa, Jl Swadaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Salah satu pelaku berinisial SD, 24 tahun, yang merupakan sang bandar sempat bergelut dengan petugas karena tersangka melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis golok.
Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kompol Antonius Agus mengungkapkan, tersangka SD ditangkap saat sedang asyik pesta ganja bersama lima pelanggannya pada Sabtu (13/9/2014) sekira pukul 22:00 WIB.
“Ada barang bukti dari SD berupa ganja hampir 1 kilogram yang kami sita,” jelas Antonius kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Selain SD, polisi menangkap 5 orang pemuda yang sedang berpesta ganja. Mereka adalah MR, 21 tahun, RK, 21 tahun, NR, 20 tahun, AF, 23 tahun dan DH, 21 tahun.
“SD mengaku disuplai oleh bandar berinisial I, yang mana I ini merupakan target operasi kami dan belum tertangkap,” imbuh Kapolsek.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Pasar Minggu AKP Murgianto mengatakan, SD diduga kerap mengedarkan ganja kering ke sejumlah pemuda di kawasan Kampung Jawa, Jl Swadaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Jawa dan setelah diselidiki informasi tersebut ternyata benar dan kami mendapati ada 6 orang sedang mengkonsumsi ganja di TKP,” jelas AKP Murgianto.
SD dipergoki aparat Polsek Metro Pasar Minggu tengah berpesta ganja saat itu. Melihat kedatangan petugas, SD kemudian berupaya melawan sambil menarik golok yang berada di pinggangnya.
“Anggota sempat bergelut dengan tersangka karena dia membawa golok. Tapi untung saja anggota tidak terluka,” lanjutnya.
Meski bersenjatakan golok, namun petugas polisi yang menangkapnya tak gentar. Dengan sigapnya, petugas kemudian mengamankan SD.
Setelah memborgol tersangka SD dan kelima pengguna, polisi kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Di lokasi ditemukan sejumlah paket ganja ukuran besar dan kecil yang ditotalkan hampir mencapai 1 kilogram. Selain itu, polisi menyita sebilah golok dan alat hisap (bong) serta timbangan.
“Kami juga menyita satu buah buku catatan jual-beli narkoba dari tersangka SD,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, SD dan kelima pemuda itu dijerat Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dan UU darurat No 12 tahu 1951.(dam)







