TRANSINDONESIA.CO – Pelayanan kepada publik yang dberikan oleh polisi merupakan pelayanan keamaanan, pelayanan keselamatan, pelayanan administrasi, pelayanan informasi, pelayanan hukum dan keadilan serta pelayanan-pelayanan sosial kemanusiaan.
Sebagai institusi non profit, pelayanan kepada publik merupakan core bussines yang merupakan pelayaanan prima secara signifikan dirasaakan oleh masyarakat sebagai pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.
1. Pelayanan keamaanan
Pelayanan kepolisisian dibidang keamanan dilakukan melalui sistem quick respon time, patroli, penjagaan, pengturan laluintas, kemitraan dengan pemangku kepentingan untuk terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial/keamanan dan ketertban dalam masyarakat. Dalam implementasi melalui e-Policing melalui sistem-sistem online yang dikendalikan melalui back office untuk pelayanan cepat, kondisi darurat dans ebagainya.
2. Pelayanan keselamatan
Pelayanan kepolisisian dibidang keselamatan melalui, sistem pendidikan keselamatan/safety driving/safety riding, sistem uji SIM, taman lalu lntas, polisi sahabat anak, police go to school, sekolah mengemudi, cek fisik kendaraan bermotor dan lainnya. Dalam sistem e-Policing dapat diselenggarakan dengan cara-cara online dan pengamaatan-pengamatan mealui CCTV maupun e-library dan e-learning.
3. Pelayanan administrasi
Pelayanan kepolisisian dibidang administrasi dilakukan melalui, pemberian surat keterangan kepolisian untuk pengurusan-pengurusan surat/dokumen pentng yang rusak/hilang/diperpanjang, SKCK, BPKB, STNK, surat perijinan dan sebagainya. Dalam impementasi e-Policing dapat diselenggarakan melalui sistem online dan melalui jejaring yang ada dalam sistem elektronik yang sudah dibangun pemangku kepentingan lainya.
4.Pelayanan informasi
Pelayanan kepolisisian dibidang informasi dilakukan melalui TMC, kerja sama dengan media ceak/elekronik, melalui media sosial, secara langsung disampaikan petugas kepolisian tentang: situasi keamanan, situasi lalu lintaas, petunjuk jalan, lokasi, pelayanan publik maupun pelayanan kepolisian. Dalam e-Policng dapat dilayani melalui program-program online maupun program yang ada pada media electronik, sistem gadget dan lainnya.
5.Pelayanan hukum dan keadilan
Pelayanan kepolisisian dibidang hukum dan keadilan dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan, konsultasi hukum, tilang, tindakan diskresi, ADR, restorative justice, dan sebagainya. Dalam pelaksanaan e-Policing dapat dibangun melalui website, blog, fb, twitter, email dan lainnya.
6.Pelayanan sosial kemanusiaan
Pelayanan kepolisisian dibidang sosial kemanusiaan dilakukan bersama sama dengan pemangku kepentingan lainya untuk penanganan bencana, bantuan kepada pengungsi, bantuan-bantuan kemanusian (donor darah, peembersihan lingkungan dan sebagainya). Pada e-Policing dapat bekerja sama dengan sistem e-banking maupun sistem online lainya.
Salah satu kewajiban polsi dalam memberikan peaayanan kepada masyarakat adalah untuk mendukung upaya-upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang terwujud melalui pelayanan prima.
Sejalan dengan hal tersebut, e-Policing merupakan pilar-nya yang mampu memberikan pelayanan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.(CDL-Kopeng120914)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana