TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, menyatakan pihaknya hanya majukan empat berkas perkara pada jaksa penuntut umum (JPU) korban sodomi. Sebelumnya disebutkan ada sembilan korban sodomi atau penyimpangan seks oleh tersangka Feri (28).
“Sebenarnya kami mau mengajukan sembilan, tetapi JPU dari Kejari Pontianak menyarankan cukup empat saja, dengan pertimbangan efisiensi waktu,” kata Arief Sulistianto di Pontianak, Sabtu (13/9/2014). Ia menjelaskan efisiensi waktu artinya agar kasusnya bisa secepatnya dinaikkan di meja hijau.
Toh, menurut dia, dalam vonis hukum oleh majelis hakim nantinya sama juga dengan mengacu pada UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman empat hingga 15 tahun kurungan penjara. Sebelumnya, Kapolda Kalbar menyatakan menyatakan pelaku pencabulan atau sodomi terhadap Feri (28) juga pernah menjadi korban penyimpangan seks sewaktu dia duduk di kelas III SD.
Modus pelaku pencabulan yakni memanggil muridnya dengan berbagai alasan. Baik di lingkungan sekolah, bahkan sampai memanggil muridnya di rumah pelaku, di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah itu, pelaku memberikan doktrin-doktrin, kemudian korbannya difoto, bahkan dalam keadaan tanpa pakaian, lalu korban diancam agar menuruti kemauan pelaku,” katanya.
Pelaku diancam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman empat hingga 15 tahun kurungan penjara, katanya.
Empat korban sodomi yang buat berkas perkaranya, diantaranya S (14), T (14), M (16), dan A (13).(ant/tan)