TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sembilan pengelola judi yang omzetnya puluhan juta rupiah setiap hari.
Dalam paparan di Mapolda Sumut di Medan, Selasa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Dedy Irianto mengatakan pengelola judi yang ditangkap itu terdiri atas dua bandar, tiga agen, satu penjemput uang dari agen ke bandar, dan tiga juru tulis pemasangan nomor.
Dalam penangkapan itu, diamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan blok kertas judi togel, belasan telepon genggam, ratusan kupon togel, puluhan kertas rekapitulasi pemasangan nomor, dan uang tunai Rp15 juta.
Penangkapan berawal ketika pihak kepolisian mengamankan penulis judi togel EK (34) warga Jalan Asahan Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (24/8/2014).
Dari pengembangan kasus, pihaknya mengamankan agen togel berinisial GT (49) dan tukang tulis togel AUS (49) warga Jalan Pulau Sumatera, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Demikian juga dengan penjemput omset pemasangan togel RS (39) warga Jalan Bahbolon, Kecamatan Berjenis Kota Tebing Tinggi dan AL (37) warga Jalan Abdul Hamid Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Dari pemeriksaan yang dilakukan, praktik perjudian yang dikelola di Simalungun dan Tebing Tinggi tersebut memiliki omset sekitar Rp25 juta per hari.
Polda Sumut juga menangkap pengelola judi di Batubara AG (45) warga Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, dan pengelola judi Padang Lawas Utara yakni TR (49) warga Jalan Portibi, Kecamatan Padang Bolak.
Sedangkan pengelola praktik perjudian lain yang ditangkap adalah MS (49) warga Jalan Mangaan I Kecamatan Medan Deli dan SH (24) warga Jalan Karya Gang Karang Anyer, Kecamatan Medan Barat.
Kedua pengelola praktik perjudian tersebut ditangkap di rumah MS setelah diduga mengelola kegiatan ilegal yang memiliki omset sekitar Rp15 juta setiap harinya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, katanya didampingi Kasubdit III/Umum Ditreskrim Umum Polda Sumut AKBP Amri Siahaan.(ant/don/sur)