TRANSINDONESIA.CO – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Suhardi Alius mengatakan, satu anggota Polri diberhentikan secara tidak hormat terkait kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terungkap Agustus lalu.
“Dari empat oknum Polri yang terlibat kasus tersebut, satu orang diberhentikan karena sudah lebih dari tiga kali melakukan pemerasan,” ujarnya kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang bulan Agustus lalu, KPK mengamankan 18 orang, di antaranya dua oknum Polri dan satu oknum TNI Angkatan Darat, terkait dengan penyediaan pelayanan publik untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kemudian Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan dua oknum lain yang terlibat sehingga total menjadi empat oknum.
“Jajaran pimpinan Polri menyarankan agar satu oknum tersebut dimutasikan saja, namun Kapolri tidak bisa menolerir hingga akhirnya pemberhentian tidak hormat,” kata Suhardi.
Modus pemerasan yang dilakukan yaitu dengan memaksa para TKI menukarkan valuta asing dengan nilai kurs yang jauh di atas nilai tukar resmi maupun dengan memaksa para TKI menggunakan taksi gelap bandara dengan harga sangat mahal.
KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Modusnya seperti rendahnya kurs valas dari market rate di penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.(ant/yan)