
TRANSINDONESIA.CO – Pasangan suami istri (pasutri) yakni S dan Y di Depok dibekuk karena menjual miras oplosan. Untuk mengelabui masyarakat, miras oplosan itu dimasukkan ke dalam botol minuman ringan.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo mengatakan, pasutri ini dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Cilodong Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, warga melaporkan bahwa di wilayahnya ada penjual miras oplosan. “Setiap hari, pasutri ini mampu memproduksi hingga 70 liter miras oplosan,” kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (8/9/2014).
Kapolsek menjelaskan, keduanya meracik sendiri miras oplosan ini. Pasutri ini tak tahu asal ataupun kadar minuman yang dicampurnya.
“Miras oplosan ini berbahan baku minuman soda dicampur sirup, ciu dan beberapa cairan lainnya yang mereka sendiri enggak tahu itu cairan apa,” jelasnya.
Miras oplosan itu dijual Rp25.000 ukuran satu liter, botol ukuran sedang Rp15.000 dan per plastik Rp10.000.(saf)







