Massa Tolak Pemekaran Kabupaten Rodas

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Massa dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendatangi DPRD Riau untuk menyampaikan aspirasinya menolak usulan pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam yang akan dilakukan persetujuan dalam rapat paripurna lembaga legislatif di tingkat provinsi itu.

“usulan pembentukan Kabupaten Rodas tidak murni dari seluruh masyarakat Rokan Kiri. Ini hanyalah suatu bentuk kekecewaan dari kelompok yang kalah dalam politik,” kata Perwakilan Pemuda Rohul, Thamrin di Pekanbaru, Selasa (2/9/2014).

Ia menyatakan, tidak sepakat untuk dilakukan pemekaran dengan legitimasi empat kecamatan yang menjadi perwakilan, yaitu Tandun, Kabun, Ujung Batu dan Bonai Darussalam.

“Dari Kecamatan Bonai Darussalam ada 60 orang perwakilan yang datang ke sini,” katanya.

Salah satu masyarakat lainnya, Indra Tambusai mengatakan, pembentukan Kabupaten Rodas dilakukan tidak melalui mekanisme. Rekomendasi tersebut, katanya, tidak pernah melalui panitia kerja (panja) DPRD Rohul, apalagi untuk turun langsung meminta aspirasi masyarakat.

“Tidak ada agenda DPRD Rohul untuk melakukan paripurna pembentukan Kabupaten Rodas. Namun, tiba-tiba muncul di tengah jalan,” ungkapnya.

Selain itu, pembentukan tersebut perlu dikaji ulang karena sebelumnya tidak ada kajian ilmiah soal itu.

DPRD Riau dalam menanggapi massa hanya diwakili oleh dua orang anggota yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Rusli Ahmad dan Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Syafruddin Saan. Keduanya menyatakan menerima pendapat tersebut sebagai aspirasi dari masyarakat dan seterusnya akan disampaikan ke pimpinan.

“Karena tidak ada surat pernyataan sikap maka kami akan menganggap ini sebagai aspirasi masyarakat dan akan disampaikan ke pimpinan DPRD,” kata Syafruddin Saan.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Ketua DPRD Rohul, Hasanuddin Nasution menyatakan, usulan pembentukan Kabupaten Rodas telah diberikan ke DPRD Riau setelah sebelumnya disepakati dalam sidang paripurna DPRD Rohul.

“Saat sidang paripurna di Rohul ada yang berbeda pendapat. Namun setelah itu, akhirnya disetujui berdasarkan tata tertib pengambilan keputusan,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa Kabupaten Rodas nantinya akan terdiri dari delapan kecamatan. Jumlahnya setengah dari jumlah kabupaten induk, yakni 16 kecamatan.(ant/ful)

Share