Reklame Tak Bayar Pajak di Kota Medan Diturunkan

Kadis Penda Kota Medan H M Husni (kanan) dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.(don)
Kadis Penda Kota Medan H M Husni (kanan) dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.(don)

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Medan tertibkan reklame jenis melekat, poster, stiker disejumlah lokasi pertokoan yang tidak membayar pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan H Muhammad Husni yang langsung memimpin pembersihan reklame menyatakan, karena terbukti tidak membayar pajak sehingga merugikan pendapatan asli daerah setempat.

“Penertiban ini dilakukan menyusul pelimpahan kewenangan sesuai dengan Perwal Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengolahan Pajak Reklame yang mulai berlaku per 1 April 2014,” kata Husni di medan, Senin (1/9/2014).

Izin reklame jenis melekat kata mantan Kabag Aset Pemko Medan,  dikelola Dinas Pendapatan, reklame yang memiliki konstruksi ditangani Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, dan jenis umbul-umbul ditangani BPPT.

“Untuk itulah sesuai dengan implementasinya, kami melaksanakan pembinaan sesuai dengan fungsi wewenang yang dimiliki. Salah satunya selain dengan melakukan sosialisasi, kami juga melakukan upaya penertiban kepada para wajib pajak yang belum bayar pajak atau belum memiliki izin pajak dari Dispenda Kota Medan,” kata mantan Kabag Umum Pemko Medan itu.

Dikatakan Husni, sejak pelimpahan kewenangan yang diberikan dari Dinas Pertamanan ini, Dispenda Medan sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan total pajak reklame lebih kurang Rp22 miliar.

“Khusus untuk pajak reklame toko (jenis melekat), alhamdulillah sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp3 miliar. Padahal, pelimpahan ini baru kami terima sekitar dua bulan lalu dengan nilai awal nol. Untuk itulah kami akan memaksimalkan fungsi tim pengawasan di setiap kecamatan dan UPT,” katanya.(don/sur)

Share