e-Policing Sebagai Model Pemolisian

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Model e-Policing (Pemolisian-online) dapat dibagi tiga kategori yakni, (1) Berbasis wilayah, (2) Berbasis kepentingan dan (3) Berbasis dampak masalah.

Ketiga kategori tersebut memiliki pendekatan yang berbeda namun, ada benang merah yang menunjukkan saling keterkatan satu dengan lainya.

Model pemolisian ini dapat digunakan sebagai acuan, dasar atau pedoman dalam mengimplementasikanya.

Walaupun berbeda privasinya (berdasarkan kemajuemukan, corak masyarakat dan kebudayaan) namun tetap memiliki prinsip-prinsip mendasar yang berlaku secara umum.

Meminjam istilah Romo Mangun Wijaya, “Satu Prinsip Seribu Gaya”.

1. Pemolisian berbasis wilayah

Model ini boeh dikatakan sebagai model struktural dari tingkat Mabes Polri sampai Polpos bakhan bisa sampai pada  jajaran Babin Kamtibmas.

Semua tingkatannya dibatasi wilayah hukum (bisa mengikuti pola pemerintahan/ada pola-pola khusus seperti yang diterapkan di Polda Metro Jaya yang wilayahnya ada tiga provinsi yakni, DKI, Banten dan Jawa Barat).

Ada Polres yang membawahi lebih satu wilayah kota/kabupten, ada juga Polsek wilayahnya lebih dari 1 kecamatan.

Nah, pada tingkat Polpos dan Babin Kamtibmas ini yang perlu dibuat secara konsisten atau model pemolisian-nya.

Didalam pemolisian, akan berkaitan dengan penanganan-penanganan masalah, kepentiingan-kepentingan. Disini saling keterkaitan antara model yang berbasis wilayah maupun yang berbasis kepentingan dan berbasis wilayah.

Pertanyaanya, bagaimana membangun sistem terpadu yang saling mengisi dan saling melengkapi serta saling menguatkan dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial (Kamtibmas)?

Untuk menjawab pertanyan tersebut, maka diperlukan membangun back office (sebagai link atau pusat K4Ei-Komunikasi, Komando pengendaian, Koordinasi, Kontrol montoring, Evaluasi dan Informasi).

Back office  merupakan ruang operasi untuk mengharmonikan (dianalogikan; dirigen dalam sebuah orchestra) pekerjaan yang diselenggarakan antar wilayah, fungsi/bagian, maupun dalam kondisi yang diskenariokan, atau kondisi-kondisi kontijensi baik dari faktor manusia,  faktor alam maupun faktor kerusakan infra struktur.

Back office ini merupakan sistem terpadu yang mampu membangun data base, komunikasi, komando dan pengendalian, koordinsi, kontrol dan monitorng, evaluasi serta informasi yang mampu memberikan pelayanan prima dengan pemolisian yang rofesional, cerdas, bermoral dan  modern.

Untuk itu, diperlukan keunggulan-keunglan dalam mengimplementsikannya, yakni, (a) Unggul SDM, (b) Unggul data, (c) Unggul pemimpin dan kepemimpinan, (d) Unggul sarpras  (berbasis ilmu pengetauhan dan teknologi yang unggul jejaring dan unggul anggaran.

2. Pemolisian berbasis kepentingan

Model pemolisian yang berbasis kepentingan tidak dibatsi wilayah, tetapi dipersatukan oleh kepentingan-kepentingan bersama.

Dimana kepentngan tersebut bsia berkaitan dengan pekerjaan atau profesi, hobby, kegiatan, kelompok-kelompok kemasyarakatan.

Mode ini dimplementasikan secara variasi oleh fungsi-fungsi kepolisian yang ada pada pemolisian berbasis wilayah (Mabes sampai dengan Polsek) disesuaikan dengan katagori-katagori kepentingan baik bertaraf internsionl, regionl, nasional, maupun tingkat lokal.

Melalui keunggulan-keunggulan tersebut diatas, haruslah diharmonisasikan oleh petugas-petugas di back office. Maka, pemolisian pada tingkat lokal sekalipun tetapi dampaknya dapat menjadi global karena ada sistem-sistem dasar dan pendukung yang saling terkait.

3. Pemolisin berbasis dampak masalah

Akar masalah ini bukan tugas polisi namun, merupakan potensi konflik yang dampaknya bisa mengganggu, menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas.  Tentu saja, akan menjadi tugas kepolisian tatkala menjadi gangguan terhadap keteraturan sosial.

Pola pemolisian akan juga berkaitan dengan yang berbasis wilayah maupun yang berbasis kepentingan. Namun, polanya berbeda karena penanganannya dengan pola khusus atau yang tidak bersifat rutin, namun dapat memanfaatkan sistem-sistem back office.

Pola penanganan terhadap dampak masalah ini ditangani dengan membentuk satuan-satuan tugas (satgas) yang bervariasi karena juga akan berbeda dampak masalah dari ideologi,  politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamann, keselamatan dan sebagainya.(CDL-Juli 2014) Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment