TRANSINDONESIA.CO – Solidaritas untuk AntiKorupsi (SuAK) Aceh menilai pemeriksaan terhadap bupati yang disangka tersandung kasus korupsi oleh penegak hukum seharusnya cukup dengan mendapatkan izin dari gubernur.
“Seharusnya pemeriksaan untuk bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota yang tersandung kasus korupsi cukup hanya izin dari gubernur saja,” kata Koordinator Badan Pekerja SuAK Aceh Zaini Usman di Banda Aceh, Jumat (29/8/2014).
Artinya, kata dia, aturan yang termuat dalam Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait izin untuk memeriksa bupati yang disangkakan terlibat dalam kasus.
Pada pasal 55 UUPA disebutkan bahwa, penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik kasus korupsi.
. “UUPA tentang izin pemeriksaan tersebut jargonnya kekhususan, kenapa harus minta izin presiden. Seharusnya cukup izin dari gubernur atau tidak perlu meminta izin sama sekali. Karenanya pasal dalam UUPA tersebut terlalu ribet, dan menurut hemat kami perlu direvisi,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, jika harus menunggu izin presiden maka proses pemeriksaan terlalu lama sehingga bisa jadi ada bargaining antara yang memeriksa dengan tersangka atau pelaku bisa menghilangkan barang bukti.
Kemudian, apabila persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UUPA tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
“Menurut kami, tidak untuk pelaku teroris saja yang tidak perlu izin pemeriksaan, tapi juga kepada koruptor. Pelaku korupsi harus disamakan dengan teroris, karena dampak kerugian yang dialami masyarakat juga lebih dahsyat,” kata Zaini Usman.
Terkait kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Pidie Sarjani, maka jika Kapolres setempat sudah mengirim surat kepada presiden, maka SuAK melalui staf khusus presiden akan mendorong supaya segera dikeluarkan izin pemeriksaan tersebut.
“Sekali lagi SuAK mendukung atas kinerja Kapolres Pidie dalam menangani kasus penyimpangan dana bantuan penanggulangan padi puso (BP3) dengan sumber APBN Tahun 2012 sebesar Rp.4,3 miliar,” Zaini Usman menjelaskan.(ant/jal)