Sopir Truk Penimbun Solar Ditangkap

Supri truk BBM menimbun solar di Tangerang, ditangkap polisi.(her)
Supri truk BBM menimbun solar di Tangerang, ditangkap polisi.(her)

TRANSINDONESIA.CO – Kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah wilayah mulai dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mencari keuntungan. Salah satunya komplotan penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Tangerang, Banten, yakni AU dan KJ. Namun aksi mereka berhasil diketahui petugas kepolisian Polsek Sepatan hingga akhirnya tertangkap.

Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan mengatakan, modus yang digunakan kedua tersangka ini adalah dengan cara membeli solar bersubsidi disetiap SPBU yang ada di wilayah Tangerang. Penimbunan dilakukan dengan menggunakan Truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol B-9784-SK yang sudah dimodifikasi khusus.

“Sebenarnya itu mobil truk bak terbuka, tapi di dalamnya ada tangki untuk menampung solar,” kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa (26/8/2014).

Untuk memindahkan solar tersebut, kata Kapolsek, pelaku menggunakan mesin pompa penyedot. Solar yang awalnya berada di tangki bahan bakar truk, langsung tertarik ke tangki penampungan. Adapun kapasitas yang digunakan di dalam tangki yang disediakan dalam truk mencapai 2.500 liter.

“Agar mereka tidak ditolak pegawai SPBU, mereka mengisi solar paling banyak 50 liter saja. Setelah keluar dari SPBU, dalam perjalanan mereka memindahkan solar tersebut, tinggal memencet tombol saklar mesin pompa yang berada di dashboard mobil,” katanya.

Rencananya timbunan solar ini akan dikirim kepada tersangka TT yang merupakan bos kedua tersangka. Namun sampai dengan saat ini masih menjadi DPO Polsek Sepatan.

“Solar ini akan dikirim ke daerah Neglasari dengan penerima TT. Namun setelah kita lakukan pengecekan ternyata alamat yang ditujukan hanyalah sebuah lahan kosong,” tambah Kapolsek.

Tersangka AU yang bertugas sebagai sopir truk mengaku dirinya diupah sebesar Rp500 rupiah perliternya. Mereka telah beraksi selama tiga bulan. “AU sebelumnya sebagai kernet namun sekarang jadi sopir” katanya.

Penangkapan kedua tersangka sendiri berawal dari kecurigaan petugas pada saat melakukan operasi Cipta Kondisi mengantisipasi kelangkaan BBM. Petugas melihat truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol B-9784-SK sedang mengisi solar di SPBU Jalan Raya Kutabumi, Kampung Teriti, Desa Karet Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, supir truk dengan inisial AU mencoba untuk melarikan diri. Tapi kami kejar, dan setelah tertangkap kami langsung melakukan peneriksaan. Ternyata dalam truk tersebut ada tangki yang berisi solar sebanyak 1.400 liter. Mereka pun tidak memiliki STNK dan surat izin mengangkut BBM bersubsidi,” jelas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa truk modifikasi dan uang tunai Rp2.980.500 diamankan di Mapolek Sepatan. Kedua tersangka bisa dijerat pasal 55 dan 53 UU RI no 22/2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(her)

Share