
TRANSINDONESIA.CO – GNW, tersangka dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung dengan alasan belum menerima panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Selasa (26/8/2014), menyatakan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka tersebut sampai sekarang belum ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2014.
“Tersangka tidak hadir memenuhi penggilan penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan dan melalui Penasehat Hukum, telah memohon kepada penyidik untuk dapat dijadwalkan kembali pemanggilannya,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan kedua tersangka itu, yakni GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014.
Selain itu, HH (pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.
Kasus tersebut berbeda dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk Tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, antara lain mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristino.
Tiga tersangka lainnya, yakni DA (pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Selain itu P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT.(ant/sof)