ETLE Mulai Berlaku Tahun Depan di Musi Rawas

TRANSINDONESIA.co | Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Satlantas Polres Mura), melaksanakan Sosialisasi Etle dan Aplikasi Smart City Dulur Kito di wilayah hukum Polres Mura. Sosialisasi tersebut digelar di Kantor Camat BTS Ulu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (13/12/2022).

“Kami menugaskan, personel Satlantas Polres Mura, Kanit Kamsel, Aipda Napit serta Aipda, Rinto Wijaya dan Briptu Reza Adi Negara, mensosialisasi Etle dan Aplikasi Smart City Dulur Kito,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, Selasa (13/11/2022).

Kasat Lantas menjelaskan, Etle ini akan berlaku pada, 1 Januari 2023 mendatang, oleh sebab itulah bertujuan mensosialisasikannya kepada masyarakat, mengajak masyarakat mendownload Aplikasi Smart City Musi Rawas Dulur Kito, serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, kemudian menyampaikan himbauan agar tertib berlalu lintas.

“Serta menyampaikan adanya pemutihan pajak bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang mati pajak dan sekaligus menyampaikan sosialisasi Bantuan Polisi,” jelasnya Kasatlantas.

Kasatlantas menambahkan, adapun sosialisasi ini dihadiri, Kasi Kesos Camat BTS Ulu, Rizal Efendi dan peserta perwakilan perangkat Desa Kecamatan BTS Ulu, dengan jumlah peserta lebih kurang 50 orang.

“Semoga setelah dilakukan sosialisasi ini, masyarakat bisa mengerti, paham serta memberikan informasi kepada keluarga, tetangga dan masyarakat lain,” tutupnya.[eso]

Share
Leave a comment