7 WN Tiongkok Akan Dideportasi

illustration
illustration

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyerahkan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ke Imigrasi Padang agar dideportasi karena menyalahgunakan visa berkunjung untuk bekerja di daerah itu.

“Tujuh orang WNA asal Tiongkok ini hanya mempunyai visa berkunjung sedangkan mereka bekerja sebagai penambang emas tanpa izin di Solok Selatan. Kami telah menyerahkan mereka ke Imigrasi Padang untuk dideportasi pada Sabtu (23/8/2014),” kata kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Ismail di Padang Aro, Senin (25/2014).

Tujuh orang TKA asal Tiongkok Tersebut yaitu Song Kui (31), Hung Cong (29), Chen Xiahong (28), Liu Jian (31), Liu Renfei (45), Chen Sanfheng (50) serta Pan Weisheng (56).

Ketujuh pekerja asing tersebut ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan pada Kamis (21/8) di Sungai Batang Kandih saat melakukan razia penambangan ilegal.

Untuk melakukan aktivitas pekerjaan di Indonesia termasuk Solok Selatan, kata dia, pekerja asing harus mengantongi memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sedangkan IMTA ini, imbuhnya, hanya bisa diurus oleh perusahaan berbadan hukum sedangkan ketujuh orang ini di datangkan oleh perorangan melalui calo.

“Kami sudah menyerahkan mereka kepada Imigrasi Padang untuk dideportasi ke negara asalnya,” kata dia.

Dia mengatakan, saat dilakukan interogasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hanya tiga orang yang memiliki paspor sedangkan empat lainnya tidak ada.

Sedangkan ketujuh orang ini, kata dia, berdasarkan keterangan pemeriksaan sudah berada selama satu bulan di Sungai Batang Kandih dan melakukan aktivitas pertambangan emas.

Dia mengatakan sampai sekarang pihaknya masih mencari calo yang membawa ketujuh orang asing ini ke Solok Selatan untuk proses hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 42 ayat 1.

“Orang asing ini tidak dapat dihukum tetapi sesuai dengan peraturan calo yang membawanya bisa diproses hukum,” kata dia.

Dia menyebutkan, Pemerintah Solok Selatan sepanjang tahun 2014 sudah menyerahkan 14 TKA kepada Imigrasi untuk dideportasi yang semuanya asal Tiongkok dan bekerja di sektor pertambangan emas.

Selain itu pada 2012 Pemkab Solok Selatan juga sudah menyerahkan 11 TKA asal Tiongkok ke Imigrasi untuk dideportasi karena juga tidak memiliki IMTA. Mereka bekerja di Perusahaan PT Bina Bakti Pratiwi juga sebagai penambang emas ilegal.(ant/dri)

Share