TRANSINDONESIA.CO – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk waktu enam bulan. Bonaran menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama, Raja Bonaran Situmeang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (24/8/2014).
Status cekal itu berlaku sejak 22 Agustus 2014. Menurut dia, pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang tengah dituduhkan pada Bonaran.
“Jadi jika KPK membutuhkan keterangan sewaktu-waktu, maka dia tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Johan.
Bonaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Agustus 2014. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Dugaan keterlibatan Bonaran dalam kasus ini terlihat dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Akil Mochtar. Dalam putusannya Bonaran dinilai hakim terbukti memberikan suap senilai Rp1,8 miliar kepada Akil.
Atas perbuatannya, Bonaran disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fer)