
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang (RBS) bepergian keluar negeri.
“Terkait dengan penyidikan dugaan TPK terkait sengketa Pilkada di MK dengan tersangka RBS, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Raja Bonaran Situmeang,” kata juru bicara KPK, Johan Budi dikantornya, Jumat (22/8/2014).
Bonaran resmi dicegah terhitung Jumat (22/8/2014), dimana pencegahan mantan kuasa hukum Anggodo itu berlaku untuk enam bulan ke depan dan masih bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.
“Dicegah sejak tanggal 22 Agustus. sampai 6 bulan ke depan,” kata Johan.
Bonaran yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (20/8/2014) karena menyuap Akil Mochtar saat proses sengketa Pilkada Tapanuli Tengah bergulir di MK.
Bonaran menyuap Akil Rp1,8 miliar untuk bisa memuluskan usahanya menduduki kursi Bupati Tapanuli Tengah.(fer)





